Honorer Minta Kejelasan Status PPPK

BERI PENJELASAN: Perwaklilan honorer R4 memaparkan kondisi status kerjanya dihadapan pejabat Pemkot Tarakan, Senin (22/9).

TARAKAN – Sebanyak 541 tenaga honorer kategori R4 (non-jabatan fungsional) di Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengusulkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (22/9).

Desakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi mereka. Koordinator Aliansi Honorer R4, Amri mengungkapkan, mereka merasa nasibnya terkatung-katung.

Menurutnya, KepmenPAN-RB 347/2024 menyebutkan bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja terus-menerus selama dua tahun dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak mendapatkan formasi. Dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga  Buru DPO asal Malaysia

“Kami hanya meminta kepastian status. Gaji yang kami terima sama seperti sekarang, tidak menuntut kenaikan. Kami hanya ingin diakui negara,” tegas Amri.

Amri menyoroti adanya “kecemburuan sosial” karena honorer di daerah lain di Kalimantan Utara, seperti Nunukan, Bulungan, KTT, dan Malinau, sudah diusulkan.

“Mereka sudah tahu regulasinya. Ini hanya berpindah posisi saja, tidak harus membebani anggaran daerah,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Tarakan beralasan terkendala masalah waktu. Batas waktu pengusulan terakhir sebenarnya pada 24 Agustus 2025, meski ada informasi perpanjangan hingga 1 Oktober.

Baca Juga  3 Perkara Tipikor Naik Penyidikan

“Kami masih menunggu niat baik dari Bapak Wali Kota. Yang punya wewenang penuh adalah beliau,” harap Amri, seraya menambahkan bahwa rata-rata honorer R4 sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Jamaludin menjelaskan, keputusan untuk mengusulkan honorer sepenuhnya berada di tangan Wali Kota. Ia mengaku sudah menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota yang kebetulan sedang bertugas di luar kota, namun belum ada respons.

Jamaludin membenarkan, secara regulasi, honorer bisa diakomodir menjadi PPPK paruh waktu. Namun hanya untuk jabatan administrasi, bukan tenaga alih daya. Ia juga menyinggung opsi lain, yaitu tetap memperpanjang kontrak kerja perorangan yang berlaku hingga Desember. Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Bantu Korban Gempa

“Secara regulasi bisa, tetapi jabatannya administrasi, bukan jabatan alih daya. Kami tidak tahu seperti apa daerah lain, karena kalau kami angkat, tenaga alih daya kami jadi tidak ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika honorer tetap menggunakan kontrak kerja perorangan, gaji mereka akan tetap sama dan tidak ada temuan dari BPK. Karena hal tersebut sudah dikonsultasikan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini