Warga Minta PDAM Transparan

TUKAR PENDAPAT: DPRD Tarakan gelar rapat bersama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dan perwakilan masyarakat, Rabu (24/9).

TARAKAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Rabu (24/9).

Pertemuan ini menjadi ajang evaluasi layanan dan pengawasan PDAM yang diwarnai beragam rekomendasi dari perwakilan warga. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tarakan Alif Putra Pratama, menyoroti kenaikan tarif abonemen yang sempat diterapkan PDAM. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan terkesan sepihak.

“Saat kenaikan abonemen itu tanpa memperdulikan kondisi ekonomi masyarakat,” ungkap Alif.

Baca Juga  Pengendara Sepeda Listrik Tewas Ditabrak

Meski demikian, ia mengapresiasi keputusan Wali Kota Tarakan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang akhirnya mencabut kebijakan tersebut. “Kita apresiasi, Wali Kota sudah mendengar suara masyarakat,” imbuhnya.

Alif menekankan agar ke depan setiap penyesuaian tarif, baik abonemen maupun tarif dasar. Harus melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Selain itu, ia juga mendesak transparansi laporan keuangan perumda, termasuk PDAM.

“Kalau tidak dipublis akan menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan penambahan dewan pengawas (Dewas) dan direksi PDAM untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kebijakan. Usulan ini dilandasi jumlah pelanggan PDAM yang sudah mencapai 49 ribu lebih.

Baca Juga  Tertibkan APK yang Masih Terpasang

“Supaya PDAM lebih maksimal, sebaiknya ditambah pengawas dari unsur independen,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan, kebijakan yang diambil adalah penyesuaian abonemen, bukan kenaikan tarif air. Dasar kebijakan ini, kata Iwan, adalah Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 yang mendorong PDAM untuk mandiri.

“Abodemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah,” jelas Iwan.

Baca Juga  Sampel Limbah PRI Diuji Independen

Biaya ini, lanjutnya, digunakan untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak, yang menurut audit BPKP wajib dilakukan. Ia menyebut, penyesuaian abonemen senilai Rp 26 ribu per bulan jauh lebih ringan daripada biaya pemasangan baru yang bisa mencapai Rp 2,5 juta.

Iwan menambahkan, penyesuaian abonemen justru bertujuan agar masyarakat tidak terbebani biaya perbaikan saat instalasi rumah rusak.

“Ini upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini