Angkut Kayu Ilegal untuk Dijuak, Motoris Perahu Jadi Tersangka

KAYU ILEGAL: Salah satu barang bukti berupa kayu yang diamankan Satpolairud Polres Tarakan.

TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging atau kayu ilegal.

Dari pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial A, yang berperan sebagai motoris atau juragan perahu, telah diamankan. Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satpolairud di perairan sekitar Kota Tarakan, sekitar pukul 03.00 WITA, Minggu (21/9) lalu.

“Saat patroli, personel kami menemukan sebuah perahu jenis longboat yang memuat kayu olahan. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau kelengkapan surat sah atas kayu tersebut,” ujar Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, Kamis (25/9).

Baca Juga  Pengendara Sepeda Listrik Tewas Ditabrak

Menurut pengakuan tersangka dan saksi anak buah kapal (ABK), kayu tersebut berasal dari wilayah Sekatak dan rencananya akan dibawa ke Tarakan untuk dijual. Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Kaltara, jenis kayu yang diangkut adalah kelompok meranti.

Total barang bukti yang diamankan adalah 408 batang kayu olahan, dengan kubikasi total mencapai 14,3 kubik. Kemudian, satu unit perahu longboat berwarna hitam-biru, satu unit mesin penggerak Yamaha 40PK, satu unit pompa air Alcon dan dua unit telepon seluler.

Baca Juga  RPJMD Sesuai Asta Cita

Tersangka A dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf B juncto Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari pemesan kayu yang berada di Tarakan,” tegasnya. (kn-2)

Baca Juga  Dukung Persiapan Akreditasi Puskesmas
Bagikan:

Berita Terkini