Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan Napi

PEMBUNUHAN NAPI: Kasus pembunuhan napi di Lapas Kelas II A Tarakan masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.

TARAKAN – Polres Tarakan terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi antar sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut mengingat banyaknya orang di lapas.

Lima saksi yang telah diperiksa mencakup unsur dari petugas lapas dan pihak keluarga korban atau pelaku.

“Saksi sampai saat ini lima orang. Dan masih akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi lain. Ada dari petugas lapas juga yang diperiksa,” ujarnya, Jumat (26/9).

Mengenai barang bukti, Ridho memastikan senjata yang digunakan adalah pisau yang dijual umum atau pisau dapur bukan pisau buatan. Pisau tersebut telah diamankan.

Baca Juga  Peserta PPPK Jalani Tes CAT

Korban dilaporkan menderita satu luka tusuk di dada sebelah kiri. Pihak kepolisian menerima laporan kejadian pada hari Rabu (24/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Selain pisau, tidak ada barang bukti lain yang ditemukan di lokasi.

Polisi juga telah melakukan introgasi terhadap pelaku, namun Ridho belum bisa merinci motif atau peranannya. Karena masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.

Isu-isu yang beredar, termasuk dugaan motif hutang-piutang, juga akan didalami. Namun penegasan akan didasarkan pada fakta penelitian dan bukan isu semata.

“Fakta penelitian. Kalau isu nanti ya. Hanya saja kita sesuai dengan fakta penelitian,” tegasnya.

Baca Juga  Mutasi 5 JPT Pratama

Pihak keluarga korban menuntut agar pelaku diproses sesuai aturan hukum. Saat ini, kepolisian tengah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah gelar perkara, barulah tersangka akan ditetapkan.

Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ini masih rangkaian pendalaman,” tuturnya.

Seperti diketahui, insiden penikaman terjadi di Lapas Kelas II A Tarakan, Rabu (24/9). Kejadian ini melibatkan dua narapidana, yang mengakibatkan satu orang tewas.

Menurut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Tarakan Praditya Panji Utama, keributan terjadi di dalam kamar tahanan sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, yang diketahui berinisial AT (27), ditikam oleh pelaku berinisial AB (25).

Baca Juga  Balap Lari dan Balap Liar Dikhawatirkan Ajang Berjudi

“Kejadian ini melibatkan dua warga binaan kami. Salah satunya dengan inisial AB atau pelaku, dan untuk korban ini inisialnya AT,” jelas Praditya.

​Petugas jaga yang mendengar keributan langsung bertindak. Korban ditemukan dalam keadaan sadar dan segera dilarikan ke IGD RSUD Tarakan. Namun, setelah satu jam menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.

​Praditya menambahkan, pelaku dan korban sama-sama merupakan narapidana kasus narkoba. Lokasi penikaman terjadi di dalam kamar berukuran 2×2 meter, dengan satu orang saksi yang berada di ruangan yang sama. Praditya menolak untuk memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini