TANJUNG SELOR – Dorongan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor kembali mengemuka.
Selain persoalan administrasi yang masih menjadi kendala, banyak pihak menilai status kota otonom akan memperkuat posisi Tanjung Selor. Sebagai pusat pemerintahan sekaligus motor pembangunan di Kalimantan Utara (Kaltara). Ketua Presidium DOB Kota Tanjung Selor Achmad Djufrie mengatakan, Tanjung Selor memiliki peran vital sebagai ibu kota provinsi.
Namun hingga kini statusnya masih berlevel kecamatan di bawah Kabupaten Bulungan. Kondisi ini, menurutnya, membuat kewenangan dan ruang gerak pembangunan di wilayah strategis tersebut terbatas.
“Kalau Tanjung Selor menjadi kota otonom, maka kewenangan pembangunan bisa lebih luas. Mulai dari pengelolaan tata ruang, pelayanan publik, hingga perencanaan infrastruktur akan lebih fokus dan cepat,” ujarnya, Jumat (26/9).
Ia mengakui bahwa syarat administrasi menjadi tantangan terbesar. Dari ketentuan yang berlaku, sebuah kota minimal harus memiliki empat kecamatan. Sedangkan Tanjung Selor baru memiliki satu. Pemekaran kelurahan menjadi langkah awal yang harus ditempuh untuk membuka jalan pemekaran kecamatan.
Selain itu, Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo. Saat ini terdapat 341 usulan DOB di seluruh Indonesia yang antre menunggu keputusan.
“Kalau moratorium dibuka, kita tetap harus siap secara administrasi. Jadi pemekaran kelurahan ini sangat mendesak agar Tanjung Selor tidak tertinggal dari daerah lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika DOB Tanjung Selor terealisasi, dampaknya akan signifikan bagi Kaltara. Status kota akan menarik lebih banyak investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal status, tapi soal percepatan pembangunan. Dengan Tanjung Selor menjadi kota. Maka Kaltara punya pusat pertumbuhan ekonomi baru yang lebih kuat,” ujarnya. (kn-2)