Belanja Pegawai di Lingkup Pemprov Kaltara Disesuaikan

ALOKASI APBD: Saat ini belanja pegawai di lingkup Pemprov Kaltara masih berada di angka 35 persen.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 146 UU tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Tidak termasuk tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah. Aturan ini menjadi salah satu perhatian utama daerah, termasuk Kaltara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengungkapkan, hingga saat ini belanja pegawai di lingkup Pemprov Kaltara masih berada di angka 35 persen.

Baca Juga  Penipuan Berkedok Sumbangan Resahkan Warga

Meski demikian, kondisi ini masih bisa ditoleransi karena Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian.

“Belanja pegawai kita memang masih di atas 30 persen. Namun masih ada ruang untuk memperbaiki kinerja APBD, khususnya dalam pos anggaran belanja pegawai. Targetnya, pada 2027 sudah harus sesuai aturan,” jelasnya, Minggu (28/9).

Menurut dia, salah satu penyebab tingginya belanja pegawai karena terbatasnya kapasitas fiskal APBD Kaltara. Dengan pendapatan daerah yang masih perlu ditingkatkan, porsi belanja pegawai otomatis menjadi lebih dominan.

Baca Juga  Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, adanya rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun juga berpengaruh terhadap peningkatan anggaran pegawai. APBD Kaltara ini memang masih minim. Sementara, kebutuhan belanja rutin terus bertambah, apalagi dengan adanya pengangkatan ASN baru maupun tenaga P3K. Sehingga otomatis berdampak pada besaran belanja pegawai.

Untuk menekan porsi belanja pegawai, Pemprov Kaltara akan mendorong optimalisasi belanja lain. Termasuk belanja modal dan belanja publik yang lebih produktif. Harapannya, struktur APBD ke depan menjadi lebih sehat dan proporsional.

Baca Juga  Petahana Terima B1-KWK Hanura

“Kita harus berfokus pada belanja yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan demikian, belanja pegawai bisa perlahan ditekan, dan komposisi APBD semakin seimbang,” tegasnya.

Dengan adanya tenggat waktu hingga 2027, Pemprov Kaltara optimistis dapat memenuhi ketentuan UU HKPD. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan di Kaltara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini