Dua Regulasi Pemerintah Pusat Kurang Adaptif

ATURAN PUSAT: Undang-Undang Jalan dinilai menjadi penghambat pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.

TANJUNG SELOR – Upaya pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai masih terkendala sejumlah aturan Pemerintah Pusat yang kurang adaptif terhadap kondisi geografis daerah.

Dua di antaranya regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Undang-Undang Jalan. Yang dianggap tidak realistis diterapkan di daerah-daerah terpencil seperti Krayan dan Apau Kayan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, aturan TKDN seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Di wilayah yang aksesnya sangat terbatas, penerapan aturan tersebut justru memperlambat proses pembangunan.

Baca Juga  Kejari Tarakan Periksa 43 Debitur

“Bagaimana mungkin bahan bangunan harus berasal dari dalam negeri kalau aksesnya saja sulit. Kadang jalur terdekat justru lewat Malaysia, tapi biayanya jauh lebih mahal,” ujarnya, Senin (29/9).

Menurut Ferdy, daerah perbatasan memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding wilayah perkotaan. Karena itu, Pemerintah Pusat perlu memberi kelonggaran kebijakan. Agar pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Selain aturan TKDN, Undang-Undang Jalan juga dinilai menjadi penghambat pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan. Aturan yang mengharuskan jalan negara memiliki lebar hingga 23 meter dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan di wilayah yang hanya dilalui segelintir kendaraan.

Baca Juga  Dana Hibah Olahraga Cair Bertahap

“Di perbatasan yang jalannya hanya dilalui 1–3 kendaraan saja, kita harus bangun jalan selebar 23 meter. Biayanya sangat besar dan tidak sebanding dengan manfaatnya,” jelasnya.

Ia menilai, seharusnya Pemerintah Pusat memberikan diskresi khusus bagi pembangunan jalan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Jalan selebar 7 meter dengan bahu kiri-kanan dinilai sudah sangat memadai untuk kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.

Baca Juga  Tahap Pemberkasan PPPK Dijadwalkan Sebulan

“Kalau mengikuti aturan sekarang, satu kilometer jalan bisa menelan biaya hingga Rp 10 miliar. Tapi kalau dibuat dengan pendekatan efisien, hanya sekitar Rp 2 miliar per kilometer. Artinya, dengan anggaran yang sama, jangkauan pembangunan bisa jauh lebih luas,” tuturnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Pusat lebih bijak dalam menerapkan regulasi. Terutama di daerah dengan kondisi geografis ekstrem seperti Kaltara. Kebijakan yang fleksibel dinilai menjadi kunci agar pembangunan di perbatasan tidak terus tertinggal. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini