Napi Narkoba Wajib Ikut Rehabilitasi

ASESMEN: Napi narkoba Lapas Kelas II A Tarakam kembali dilakukan asesmen, Kamis (2/10).

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali bersinergi menyelenggarakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat kasus narkotika.

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap pekan di Aula Kunjungan Lapas. Program Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan proses edukasi dan rehabilitasi terpadu yang ditujukan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan yang merupakan pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca Juga  Penjara 17 Tahun Menanti Warga Kendari

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dengan BNNP Kaltara. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tarakan Jupri menegaskan, program ini bukti nyata sinergi jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyeludupan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca Juga  Disdukcapil Masih Bungkam

“Kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan secara rutin kita selenggarakan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkes Rehab) Ditjenpas Republik Indonesia,” ujar Jupri, Kamis (2/10).

Jupri menjelaskan teknis pelaksanaannya dibagi menjadi tiga bagian utama. Lapas pun berharap program ini dapat terselenggara secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata dalam membentuk kualitas pembinaan. Sekaligus mewujudkan Lapas Tarakan yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).

Baca Juga  Angka Laka Lantas Relatif Menurun, Selama Operasi Patuh Kayan 2025

Diawali dengan screening adiksi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah diperlukan rehabilitasi atau tidak. Setelah itu dilakukan asesmen atau penilaian langsung terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan. Hingga berlanjut ke tahap penatalaksanaan rehabilitasi yang dibagi ke dalam tiga kategori dan ditutup dengan program pasca rehabilitasi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini