TANJUNG SELOR – Upaya jajaran Polda Kaltara dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara membuahkan hasil. Dua perempuan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu 12 kilogram akhirnya berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara.
Kedua DPO masing-masing berinisial HA dan AT, yang memiliki peran berbeda. Tersangka HA, berperan sebagai penyedia sabu asal Tawau, Malaysia. Sedangkan tersangka AT, bertugas mencarikan kurir untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menegaskan, peran HA dan AT sangat krusial dalam skema penyelundupan narkoba lintas batas.
“Mereka memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya kunci dalam rantai distribusi. Dengan tertangkapnya dua DPO ini, mata rantai jaringan berhasil kita putus,” ujarnya, Kamis (2/10).
Kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Juli 2025 di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua kurir berinisial A dan K yang membawa 12 bungkus sabu dari Sebatik. Barang bukti disamarkan sebagai teh Cina. Namun setelah diperiksa, terbukti berisi sabu dengan total berat 12 kilogram.
“Awalnya kasus ini terendus dari informasi adanya dugaan peredaran kosmetik ilegal. Saat diperiksa lebih lanjut, justru ditemukan narkotika dalam jumlah besar,” jelas Ronny.
Barang bukti tersebut telah dimusnahkan pada 7 Agustus 2025 setelah mendapat penetapan dari pihak kejaksaan. Sementara para tersangka diketahui menerima bayaran berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan.
“Pola perekrutan dan alur peredaran ini masih terus kami dalami. Tidak ada ruang bagi sindikat narkotika di Kaltara,” tegas Ronny.
Penyelidikan belum berhenti. Polda Kaltara kini memburu aktor lain yang diduga masih terlibat dalam sindikat narkoba internasional tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat di daerah perbatasan maupun pihak terkait. Untuk memastikan jaringan ini benar-benar diputus hingga ke akarnya,” tandasnya. (kn-2)