TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan dari tiga kasus berbeda yang ditangani sepanjang September 2025.
Total barang bukti yang disita dari tiga Laporan Polisi (LP) mencapai 48,2 gram, dan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut kurang lebih 42 gram. Sisanya disisihkan untuk pengujian laboratorium dan bukti di persidangan.
Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amirudin Huzain menjelaskan, kasus pertama melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (29) alias Rere. Penangkapan dilakukan pada Senin, (8/9), sekitar pukul 00.30 Wita di rumah kontrakannya.
“Personel dapat informasi sering terjadi transaksi di rumah bangsal itu. Sering ada warga dari luar ataupun orang-orang keluar masuk yang mencurigakan,” jelasnya, Selasa (14/10).
Saat digerebek, Rere sempat berusaha membuang bungkusan berisi 19,63 gram sabu ke arah WC. Namun barang bukti tersebut tersangkut di sela-sela papan. Dari pemeriksaan, Rere mengaku barang haram itu milik suaminya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rere mengaku membeli sabu dari suaminya sendiri seharga Rp7 juta dengan berat sekitar 12 gram, yang rencananya akan dibayar setelah barangnya terjual. Rere sendiri diketahui merupakan pemakai berat, yang sudah ketergantungan sejak gadis. “Ini suami yang ketiga. Suami pertama, kedua cerai. Mungkin agak bertahan (suami ketiga) karena dia juga sama-sama penjual dan pemakai sabu,” tambahnya.
Kasus kedua menjerat AS, yang merupakan adik ipar dari suami Rere (kakak dari suaminya Rere). AS ditangkap pada Minggu, (21/9), sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah penginapan di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.
Saat digeledah di kamar 1, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 gram di kantongnya. AS mengaku sudah menginap di penginapan tersebut selama sekitar satu bulan dengan biaya Rp200 ribu per hari, dibiayai dari hasil penjualan sabu.
“Sistemnya kalau ada pembeli, langsung dia datang ke tempat itu. Jadi ngambilnya barang di situ, transaksinya di situ,” terang Amiruddin.
AS mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial RD, yang saat ini masih didalami polisi karena diduga fiktif atau masih dalam pengembangan terkait jaringan suaminya Rere.
Kasus ketiga melibatkan seorang residivis berinisial AL yang ditangkap pada Jumat, (26/9), sekitar pukul 02.30 Wita di rumah kontrakannya di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. AL diamankan saat hendak keluar di teras rumah.
Di kantongnya ditemukan satu bungkus sabu. Setelah digeledah di dalam kamar, petugas kembali menemukan lima bungkus sabu lainnya. AL diketahui merupakan residivis narkoba dan ini adalah penangkapan yang keempat kalinya.
“Jadi memang kerjanya juga ya itu aja sih kerjanya. Kami masih mendalami dugaan AL sering mengantar barang hingga ke daerah Bunyu,” pungkasnya. (kn-2)