Syarat Administratif dan Teknis Dilengkapi

USULAN DOB: Peluang mewujudkan DOB Tanjung Selor semakin terbuka seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.

TANJUNG SELOR – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor kembali menjadi sorotan.

Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin menilai peluang mewujudkan DOB tersebut kini semakin terbuka. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah. Namun, ia menegaskan sejumlah persyaratan administratif dan teknis masih harus dilengkapi agar rencana itu bisa terealisasi.

“Yang perlu ditingkatkan itu jumlah penduduk. Karena salah satu syarat utama pembentukan kota. Caranya tentu dengan menarik pertumbuhan penduduk dan memperluas wilayah administratif,” jelasnya, Selasa (14/10).

Baca Juga  Berharap Harga Komoditas Tetap Stabil

Menurutnya, untuk menjadi kota, Tanjung Selor minimal harus memiliki empat kecamatan dengan jumlah desa dan kepala keluarga (KK) yang memadai.

“Satu desa itu minimal memiliki sekitar 350 KK. Jadi, kalau kecamatannya bertambah, otomatis jumlah penduduk juga akan meningkat,” kata dia.

Budiman juga mengingatkan proses pembentukan DOB membutuhkan waktu dan sinergi antar pihak. Ia mencontohkan bagaimana perjuangan tokoh-tokoh lokal seperti almarhum Besing yang berperan besar dalam pemekaran wilayah di masa lalu.

Baca Juga  Tahap II PPPK Diikuti 504 Peserta

“Tanpa Pak Bessing, mungkin Provinsi Kaltara tidak akan terbentuk. Beliau yang memekarkan Tarakan jadi kota dan Malinau jadi kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala mengatakan, proses DOB Tanjung Selor sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Namun, dukungan masyarakat dan pemerintah daerah tetap menjadi faktor penting dalam mempercepat tahapan tersebut.

“Ini bukan semata keputusan pemerintah, tapi juga inisiatif masyarakat yang harus kita hargai. Prosesnya panjang, ada tahapan dan kajian yang harus dilalui,” jelasnya.

Baca Juga  841 Warga Binaan Terdata di DPT

Ingkong menambahkan, sesuai ketentuan, pembentukan kota baru harus memiliki lima kecamatan dan lima kelurahan sebagai prasyarat minimal. Karena itu, pemecahan wilayah dan perubahan status desa menjadi kelurahan menjadi langkah yang tak bisa dihindari.

“Kita berharap masyarakat bisa mendukung. Kalau sudah ingin maju, jangan menolak perubahan. Justru ini saatnya kita bersama membangun Tanjung Selor menjadi kota yang mandiri,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini