TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Pulau Benau.
Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kearifan lokal, kelestarian lingkungan. Sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, pengakuan terhadap MHA merupakan amanat dari peraturan daerah yang menegaskan pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.
“Kita melaksanakan amanat peraturan daerah terkait pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di Pulau Benau,” kata dia, Rabu (15/10).
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan kearifan lokal serta menjaga hutan secara bersama-sama. Pengakuan ini tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama pemerintah provinsi. Masyarakat adat akan dilibatkan dalam berbagai program. Seperti perhutanan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis sumber daya lokal.

“Program seperti perhutanan sosial memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Mereka bisa mengelola hasil hutan secara lestari tanpa merusak lingkungan. Sekaligus memperkuat identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai keberadaan MHA sebagai bagian dari strategi menjaga kawasan hutan dan pesisir di Bulungan, agar tetap berfungsi secara ekologis dan ekonomis. Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat yang memahami karakteristik wilayah akan membuat pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih efektif dan berkeadilan.
“Kami berharap ke depan pengakuan ini menjadi awal dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat posisi masyarakat adat di Bulungan. Mereka bukan hanya penjaga hutan dan budaya, tetapi juga mitra strategis pemerintah,” tuturnya. (kn-2)