Bos PT PMJ Disidang Pekan Depan

TIBA DI TARAKAN: Juliet Kristianto Liu (celana putih) tidak diborgol saat dibawa personel Mabes Polri ke Kejati Bulungan pekan lalu.

TARAKAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memastikan berkas perkara tambang tanpa izin (ilegal mining) yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu bersama dua bawahannya, Muhammad Yusuf dan Djoko Rusdiono, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor di Bulungan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi mengatakan, persiapan surat dakwaan sudah di tahap akhir. Pelimpahan ke pengadilan direncanakan pada awal minggu depan.

“Persiapan surat dakwaan untuk dilimpahkan. Mungkin hari ini (kemarin) atau Selasa sudah dilimpahkan,” ujarnya, Senin (20/10).

Baca Juga  Target Penghitungan Kecamatan Tuntas Hari Ini

Andi memperkirakan, setelah pelimpahan, penetapan hari sidang akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu. “Jadi minggu depan kita limpahkan, kemudian minggu berikutnya sudah mulai persidangan,” imbuhnya.

Mengingat jarak dan kondisi geografis, dan karena Lapas Bulungan belum tersedia. Sehingga ketiga terdakwa dititipkan di Lapas Kelas II A Tarakan. Kejati Kaltara menyiapkan opsi persidangan secara daring (zoom meeting).

“Kalau nanti terkendala jaringan atau ada hal yang harus dikonfrontir langsung, bisa saja dilakukan sidang tatap muka. Tapi itu sifatnya situasional. Sebagian besar barang bukti yang dilimpahkan berupa dokumen dan berkas administrasi,” sebut Andi.

Baca Juga  Program MBG Minta Dievaluasi

Proses pelimpahan ini berlanjut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka. Putusan tersebut sekaligus menyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Meskipun praperadilan diajukan, Andi menjelaskan, permohonan tersebut terkait perkara sebelumnya mengenai uang reklamasi. Bukan terkait pasal dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa saat ini.

Baca Juga  Dugaan Keracunan Miras di THM, Korban pun Bertambah

Perkara yang menjerat Juliet Liu dan dua bawahannya adalah perkara lanjutan (split) dari kasus sebelumnya. Terkait tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Bara Jaya (MBJ).

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Andi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini