TARAKAN – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10) terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi karena Juliet Kristianto Liu, yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa, mengaku tidak memahami Bahasa Indonesia dengan baik. Khususnya dalam konteks redaksional dakwaan hukum.
“Yang bersangkutan menyatakan 40 persen menguasai bahasa Indonesia. Selebihnya, mereka tidak mengerti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Rabu (22/10).
Menurut Andi, kendala bahasa ini terutama dialami oleh terdakwa 3, Juliet Liu, yang menguasai Bahasa Mandarin. Pengakuan tersebut disampaikan ketika majelis hakim menanyakan pemahaman para terdakwa terhadap surat dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyikapi hal ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/10) dengan agenda yang sama. Pembacaan dakwaan, namun akan didampingi oleh ahli penerjemah Bahasa Mandarin. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang akan menunjuk penerjemah independen tersebut.
Terkait dengan sanggahan yang sempat dilontarkan pihak perusahaan ke media. Bahwa kegiatan tersebut hanya untuk mitigasi bencana (pembuatan parit) dan bukan penambangan illegal. Andi menegaskan bahwa hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan sah-sah saja.
“Kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Nanti kalau mereka menyangkal dan lain sebagainya di dalam persidangan,” jelasnya.
Andi juga menambahkan, sebelumnya Majelis Hakim Praperadilan di Jakarta telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak terdakwa sebanyak tiga kali. Dengan menunjukkan tidak ada prosedur yang dilanggar dan perkara ini harus tetap berjalan di persidangan.
“JPU dalam sidang ini masih dari tim Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Namun tim dari Kejaksaan Agung berpotensi turun di sidang-sidang pembuktian selanjutnya,” pungkasnya. (kn-2)