TARAKAN – Masih minimnya kesadaran masyarakat bahwa laporan kepolisian merupakan syarat mutlak pencairan santunan Jasa Raharja menjadi sorotan.
Meskipun perusahaan telah berdiri sejak 1961, ternyata masih banyak masyarakat yang enggan atau belum mengetahui. Bahwa laporan kecelakaan ke pihak berwajib adalah syarat fundamental untuk mencairkan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan Rd. Saeful Kamal Apandi menegaskan, setiap korban kecelakaan lalu lintas non-tunggal berhak atas jaminan asuransi Jasa Raharja. Asalkan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi kunci administrasi bagi Jasa Raharja.
“Kuncinya hanya melapor saja. Laporan polisi itu dasar administrasi Jasa Raharja untuk memproses santunan. Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, di semua jenis jalan, itu ditanggung Jasa Raharja,” tegas Saeful, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, tanpa laporan kepolisian. Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk menindaklanjuti klaim.
“Kalau tidak dilaporkan, kami tidak memiliki dasar administrasi untuk mencairkan asuransi. Laporan keterangan kecelakaan sangat dibutuhkan, supaya proses bisa ditindaklanjuti secara sistem,” sambungnya.
Saeful menambahkan, masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ke polisi tidak perlu lagi repot datang ke kantor Jasa Raharja. Laporan dari kepolisian akan diteruskan secara sistem kepada Jasa Raharja. Selanjutnya kepolisian akan diteruskan secara sistem.
“Masyarakat cukup menunggu notifikasi baik melalui SMS, WhatsApp, atau email pemberitahuan bahwa asuransinya sudah diproses. Jadi cukup melapor ke kepolisian saja,” jelasnya.
Namun, Saeful memberikan catatan penting mengenai kecelakaan tunggal. Ia menegaskan kecelakaan tunggal tidak dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Kecelakaan yang ditanggung itu harus ada pihak yang salah dan yang tidak salah. Santunan dibayarkan melalui penjamin kendaraan lawannya. Kalau kecelakaan tunggal, tidak ada penjaminannya,” ungkap Saeful.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas bervariasi: meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta dan perawatan (maksimal) Rp 20 juta.
“Untuk biaya perawatan luka-luka maksimalnya Rp 20 juta. Misalnya biaya perawatannya sampai Rp 35 juta. Jasa Raharja menanggung Rp 20 jutanya, sementara sisanya yang Rp 15 juta ditanggung BPJS Kesehatan,” tutupnya. (kn-2)