TANJUNG SELOR – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam memperkuat kualitas pelayanan publik kembali diwujudkan dengan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari 4 Pejabat Fungsional dan 129 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (24/10).
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan, pengangkatan PPPK bukan sekadar formalitas administratif. Tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional bagi para aparatur negara.
“Harus punya kemauan besar dan rasa percaya diri bahwa dengan status baru ini, kinerja harus lebih baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelantikan ini memiliki tujuan penting dalam pembinaan kepegawaian. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ini bagian dari proses pembinaan ASN agar lebih profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menambahkan, pelantikan ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemprov Kaltara. Dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga aparatur di berbagai sektor.
“Mereka telah melalui seluruh tahapan seleksi dan verifikasi dengan hasil memuaskan,” kata dia.
Pelantikan tahap II ini merupakan kelanjutan dari pelantikan tahap I yang telah digelar sebelumnya. Di mana sebanyak 1.197 orang lebih dulu diangkat sebagai PPPK. Keberadaan tenaga PPPK ini menjadi penguat baru bagi kinerja pemerintahan daerah. Terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta administrasi publik.
“Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efisien, dan profesional. Kehadiran PPPK baru ini diharapkan memberi energi baru dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan berorientasi hasil,” jelasnya.
Menurut dia, Pemprov Kaltara tidak hanya fokus pada penambahan jumlah pegawai. Tetapi juga pada peningkatan kualitas dan disiplin kerja.
“Setelah pelantikan, kami akan melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala. Agar kinerja ASN, termasuk PPPK, selalu sesuai dengan standar pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN. Dengan status PPPK, para pegawai kini memiliki kepastian hukum, hak, dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan tugasnya.
“Para PPPK yang dilantik dapat segera beradaptasi di tempat tugas masing-masing dan menunjukkan dedikasi terbaiknya bagi masyarakat Kaltara,” harapnya.
Ini untuk membangun birokrasi yang kuat, serta berintegritas dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani. (kn-2)