Polisi Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi Online

TARAKAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Dua perempuan dewasa diamankan polisi setelah diduga menjadi muncikari yang mengeksploitasi seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit PPA Ipda Indra Agung Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini sekitar pukul 22.30 Wita, pada Selasa (28/10). Setelah tim Resmob Satreskrim menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi online di salah satu penginapan di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah.

Baca Juga  Pemkot Prihatin Kasus Dugaan Korupsi KUR

“Setelah mendapat informasi, tim Resmob bersama Unit PPA langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati dua perempuan tengah melakukan transaksi dengan seorang tamu yang akan menggunakan jasa seorang Perempuan. Untuk berhubungan badan atau open booking order (open BO),” ujar Indra, Kamis (30/10).

Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan yang berperan sebagai muncikari berinisial RS dan DL. Sedangkan korban yang dieksploitasi (disamarkan namanya, sebut saja Bunga) diketahui masih berusia 14 tahun dan telah putus sekolah.

Baca Juga  Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Sabu 74 Kg Dituntut Hukuman Mati

“Korban dihubungi oleh kedua tersangka untuk melayani tamu. Dari setiap transaksi, korban mendapat Rp 500.000. Sementara RS menerima Rp 600.000 dan DL Rp 200.000. Total pembayaran dari tamu sebesar Rp 1.300.000 untuk sekali kencan,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 1.300.000, dua unit handphone dan alat kontrasepsi. Berdasarkan pengakuan para tersangka, korban telah lebih dari dua kali melayani tamu dengan sistem pemesanan melalui handphone.

Baca Juga  Alokasikan Rp 1,6 Miliar Dana Hibah untuk Operasional Ormas

Indra menambahkan, antara korban dan kedua tersangka saling mengenal. Namun tetap masuk kategori eksploitasi anak di bawah umur.

“Korban dihubungi langsung oleh para muncikari dan bersedia melayani tamu. Namun karena masih di bawah umur, jelas ini termasuk tindak pidana perdagangan orang,” tegas Indra.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini