TARAKAN – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Response Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 24 ball pakaian bekas di perairan Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), sekita pukul 22.10 Wita, Rabu (29/10).
Wakil Komandan Kodaeral XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro menjelaskan, aksi penyelundupan ini terungkap setelah TNI AL menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satrol Kodaeral XIII mengerahkan unsur patroli KAL 07-1390 dan Speed Kamla 30 PK untuk melakukan penyisiran di sekitar Pelabuhan Malundung.
“Sekitar pukul 22.10 Wita, radar patroli mendeteksi speedboat SB Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK memasuki alur sungai PT Idec AWI. Kapal tersebut terlihat mematikan seluruh lampu penerangan untuk menghindari deteksi petugas. Saat dilakukan pengejaran, speedboat mencoba melarikan diri hingga terjadi insiden benturan kecil dengan kapal patrol. Sebelum akhirnya kandas di tepi sungai pada posisi 03°16’50” LU dan 117°37’43” BT,” sebutnya, Jumat (31/10).
Meski awak kapal berhasil melarikan diri ke darat dengan bantuan kendaraan yang telah menunggu. Petugas berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan dan menariknya ke dermaga Satrol Kodaeral XIII Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus pelaku dengan mematikan lampu penerangan kapal saat malam hari, untuk menghindari pantauan visual aparat.
“Upaya ini dilakukan agar tidak terdeteksi saat melintas dari perbatasan Malaysia ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, speedboat tidak memiliki dokumen pelayaran maupun awak resmi. Pemeriksaan lanjutan menggunakan X-Ray oleh Bea Cukai. Memastikan bahwa muatan kapal murni berisi pakaian dan sepatu bekas, tanpa ada narkoba atau barang ilegal lainnya.
Bea Cukai Tarakan menangani muatan pakaian bekas berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. TNI AL Kodaeral XIII menangani aspek pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memberi kewenangan kepada TNI AL untuk menahan dan menyita kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal.
“Dari hasil perhitungan awal, total nilai muatan ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Nilai tersebut mencakup potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari bea masuk dan pajak. Serta kerugian industri tekstil lokal yang dapat dihindari,” tegasnya.
Bambang menegaskan, penyelundupan pakaian bekas tidak hanya merugikan ekonomi. Tetapi juga mengancam kesehatan Masyarakat. Karena barang tidak melalui proses karantina dan uji higienitas.
“Ballpres ilegal menurunkan daya saing produk lokal, merusak pasar UMKM, dan berpotensi membawa jamur maupun bakteri berbahaya,” ungkapnya.
TNI AL, lanjutnya, akan terus memperkuat patroli laut dan sinergi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk menekan praktik penyelundupan lintas batas.
“Tindakan ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan Presiden RI dan Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri nasional. Kami akan terus menegakkan hukum di laut dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Bambang. (kn-2)