TARAKAN – Ditetapkan sebagai zona merah aktivitas pekerja migran ilegal setelah ribuan calon PMI berhasil digagalkan keberangkatannya sepanjang 2025. Hingga Agustus 2025, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat 1.510 calon PMI ilegal berhasil dicegah sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Kaltara Usman Affan mengatakan, Tarakan menjadi titik transit utama bagi calon pekerja ilegal yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia. Beberapa lokasi yang dianggap rawan antara lain Kelurahan Lingkas Ujung, Sebengkok dan Gunung Lingkas.
“Biasanya mereka menginap di kos atau penginapan di wilayah itu, sebelum diberangkatkan ke Tawau. Mayoritas datang dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur,” ungkap Usman.
BP3MI bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Tarakan untuk memperketat pengawasan. Terutama terhadap pendatang yang membawa visa kerja. Namun tanpa dokumen resmi dari lembaga penyalur.
“Kalau berangkat sendiri membawa visa kerja, tetap ilegal. Karena tidak ada lembaga penempatan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Usman juga menyoroti jalur laut Parepare–Nunukan yang sering disalahgunakan. Dari sekitar 1.000 penumpang setiap kapal, hanya 20 persen yang benar-benar menuju Nunukan. Sedangkan sisanya, sekitar 700 orang, menghilang dalam dua hingga tiga hari dan diduga menjadi korban jaringan ilegal. Upaya pencegahan pun kerap diwarnai ancaman.
“Kami pernah diancam bahkan mau dihantam pakai sangkur. Yang kami hadapi bukan hanya calo, tapi juga oknum aparat yang ikut bermain,” ujarnya.
Kaltara, lanjut Usman, memiliki tanggung jawab besar sebagai “point of entry” bagi PMI ke Malaysia. Namun ia menilai perhatian pemerintah daerah masih minim.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, mereka tetap lewat Nunukan. Itu pintu resmi ke luar negeri,” katanya.
Dalam forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) mendatang, BP3MI akan mengusulkan beberapa poin kerja sama. Antara lain peningkatan akses pendidikan anak PMI di Sabah, penyesuaian aturan rontgen kesehatan, serta perbaikan kondisi tahanan dan perlindungan hukum bagi pekerja migran.
“Kita harap Pemprov Kaltara ikut aktif memperjuangkan hak-hak pekerja migran. Bukan hanya saat mereka bermasalah di luar negeri, tapi sejak proses keberangkatan,” harapnya. (kn-2)