TARAKAN – Penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mendapat pendampingan hukum wajib (penunjukan).
Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Tarakan selama 20 hari ke depan. Penasihat hukum, Ega Surya Perdana, S.H memastikan, meskipun satu dari tiga tersangka harus dalam pantauan dokter karena keluhan sakit. Seluruhnya dinyatakan layak menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Pendampingan hukum dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara Tipikor tersebut di atas lima tahun,” ujar Ega, Senin (3/11).
Ega mengakui, baru ditunjuk untuk mendampingi ketiga tersangka. Yang terdiri dari mantri bank BUMN, agen pencari nasabah dan ASN Pemkot Tarakan. Setelah proses pemeriksaan dan penahanan selesai.
“Secara umum seluruh tersangka dalam kondisi sehat. Hanya saja, ada satu yang secara fisik memang sakit, tetapi dari hasil rekomendasi dokter, yang bersangkutan masih bisa menjalani penahanan. Hanya saja harus dalam pantauan medis,” terang Ega.
Ia menambahkan, jika kondisi kesehatan tersangka yang sakit tersebut memburuk selama masa tahanan. Penyidik dipastikan akan mempertimbangkan langkah pembantaran (penundaan penahanan) sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Ega, dalam pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka dimintai keterangan yang berfokus pada tugas pokok dan tanggung jawab (tupoksi) mereka masing-masing dalam skema penyaluran KUR bermasalah tersebut.
“Tersangka EN diperiksa seputar tupoksi sebagai mantri bank BUMN. Lalu, S diperiksa sebagai agen drilling (pencari nasabah) dan tersangka M diperiksa sebagai ASN di salah satu dinas,” sebutnya.
Saat ini, status pendampingan oleh Ega Surya Perdana masih bersifat penunjukkan wajib. Pihaknya masih menunggu keputusan keluarga para tersangka untuk menindaklanjuti. Apakah pendampingan akan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus hingga tahap persidangan. (kn-2)