TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Tarakan tahun 2022 dan 2023.
Kasus ini melibatkan praktik manipulasi data kependudukan dan merugikan negara sebesar Rp 2.195.000.000. Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10).
Pada Senin (3/11), ketiga tersangka diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Tarakan. Tiga tersangka yang semuanya wanita berinisial EN selaku karyawan bank BUMN, S selaku pencari nasabah dan M selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkot Tarakan.
“Tipikor ini bermula dari adanya pengkondisian pemberian KUR yang melibatkan tersangka EN dan S. Dengan mereferensikan kurang lebih 43 nasabah fiktif atau yang datanya diolah,” tegas Deddy.
Peran sentral tersangka M (ASN) adalah memanipulasi data kependudukan calon debitur. Tindakan manipulasi yang dilakukannya berbeda-beda. Salah satunya usia nasabah belum mencukupi untuk mengambil kredit dibuat seakan-akan sudah mencukupi. Status perkawinan diubah, bahkan alamat diubah untuk menghindari BI checking dan masuk dalam persyaratan administrasi.
“Sebagai ASN yang diserahi kewenangan mengelola sistem kependudukan, M mampu masuk ke dalam aplikasi dan mengubah data. Tindakan yang disinyalir atas dasar iming-iming upah dari tersangka lain,” ungkapnya.
Kerugian negara sebesar Rp 2,195 miliar tersebut timbul dari dua modus operandi. Yakni topengan atau pengajuan kredit 100 persen fiktif, dana sepenuhnya dinikmati oleh tersangka EN dan S.
Ada juga modus tempilan atau nasabah (yang dianggap korban) tahu datanya digunakan. Tetapi hanya menerima imbalan yang sangat kecil (misalnya Rp 5 juta-Rp 10 juta dari pencairan Rp 100 juta). Sebagian besar dana pencairan KUR digunakan oleh tersangka EN dan S.
Penyidik telah memeriksa 88 orang saksi, 1 ahli dan berhasil menyita uang sebesar Rp 341 juta sebagai pengembalian kerugian negara. Kejari menegaskan pihaknya akan melakukan pelacakan aset terhadap rekening pribadi dan aset-aset para tersangka serta pihak terkait.
“Kami akan lakukan penyitaan-penyitaan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang belum berhasil dipulihkan,” ujarnya.
Meskipun saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Deddy tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus.
“Tak menutup kita akan kembangkan ketersangka lain, baik ke pihak perbankan (BUMN) maupun dari pihak dinas. Seiring berkembangnya fakta di penyidikan,” tutur Deddy. (kn-2)