TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 5.000 kg beras dan 9.600 kg gula hasil penindakan dari Malaysia kepada BAZNAS Kota Tarakan.
Total 14.600 kg bahan pokok ini disalurkan ke kaum dhuafa. Langkah ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo, menjelaskan, beras dan gula tersebut diputuskan untuk dihibahkan lantaran dinilai masih layak dikonsumsi. Keputusan ini tertuang dalam ketetapan Menteri Keuangan No S-65/MK/KNL.1303/2025. “Daripada dimusnahkan, lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat. Kita serahkan ke Baznas,” singkat Wahyu.
Kepala BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman, memastikan pihaknya hanya menerima barang yang sudah berstatus BMN dan tidak akan memperjualbelikannya. Penyaluran perdana ini menyasar sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) miskin di Kota Tarakan. Di mana setiap paket berisi beras dan gula yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
“Proses serah terima barang ini melalui tahapan panjang dan disaksikan oleh instansi terkait. Seperti KPKNL dan Bakamla serta dilakukan pengemasan ulang, agar tidak lagi menggunakan kemasan asal Malaysia,” jelasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan simbolis yang turut dihadiri, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menyoroti bahwa upaya pemberantasan barang ilegal tidak mungkin berhasil hanya oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menekan peredaran barang terlarang. Termasuk alkohol dan narkoba, yang memiliki dampak jangka panjang merusak masyarakat dan generasi muda.
“Barang hanya bisa beredar jika ada yang menampungnya. Kalau semua menolak, barang itu tidak akan mendapat tempat. Mari kita semua menumbuhkan kesadaran publik dan peduli terhadap persoalan ini,” kata Ibnu Saud.
Wawali menyebut, kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis tersebut adalah alat bantu untuk memastikan tujuan konstitusi tercapai, yaitu menciptakan kesejahteraan umum. Kesuksesan pemberantasan barang ilegal di Tarakan bergantung pada sinergi antara aparat dan penolakan kolektif masyarakat terhadap barang berbahaya. (kn-2)