Estimasi Nilai Barang Ilegak yang Dimusnahkan Rp 653 Miliar

DIMUSNAHKAN: Barang ilegal berupa rokok hingga pakaian bekas impor dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11).

TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025, Selasa (4/11). Total estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 653.009.640.

Barang bukti dimusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, ribuan liter minuman keras, hingga puluhan bal pakaian bekas. Selain pemusnahan, BC Tarakan juga menghibahkan tonan beras dan gula hasil sitaan kepada BAZNAS Kota Tarakan untuk disalurkan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan di lapangan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Juga  Normalisasi Sungai Dianggarkan Rp 4 Miliar

“Barang-barang yang dimusnahkan, yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),” ujarnya.

Adapun barang yang dinusnahkan sebanyak 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total total 796,675 liter. Tak hanya itu ada juga 22 bal pakaian bekas impor (ballpress) dan 10 barang larangan terbatas (lartas), terdiri dari 9 senjata tajam dan 1 alat bantu seks. Barang bukti tak hanya dari Asia bahkan dari Eropa.

Baca Juga  Administrasi PPDB Kerap Bermasalah

“Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban kami atas pengelolaan barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Proses ini dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal didapatkan dari toko-toko kecil dan hanya dikenakan sanksi administratif. Sementara minuman beralkohol (MMEA), yang rata-rata berasal dari luar negeri seperti Tiongkok, Malaysia, dan Skotlandia, dikenakan sanksi ultimum remedium (denda) sebelum dimusnahkan.

Modus penyelundupan minuman beralkohol kebanyakan dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari pesanan online serta melalui kapal di pelabuhan tikus. Pemusnahan rokok ilegal dan pakaian bekas dilakukan dengan cara dibakar. Sementara MMEA dituang, dan barang lartas seperti senjata tajam dihancurkan.

Baca Juga  Tersangka Dijanjikan Upah Rp 15 juta

Selain pemusnahan, Bea Cukai Tarakan juga menyerahkan barang hibah hasil sitaan kepada BAZNAS Kota Tarakan. Barang hibah ini merupakan hasil penindakan bersama Bakamla dan Polres Tarakan, yang terdiri dari 6.000 kilogram (6 ton) beras dan 9.600 kilogram (9,6 ton) gula.

“Barang hibah ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan kami serahkan kepada BAZNAS. Agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Wahyu. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini