ASN Disdukcapil Tarakan Diduga Terlibat Korupsi KUR Terancam Diberhentikan

PENAHANAN: Tersangka Tipikor penyimpangan KUR dibawa ke Lapas Kelas II A Tarakan untuk ditahan.

TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 2,195 miliar.

ASN berinisial MS, yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, diduga menjadi kunci manipulasi data kependudukan calon debitur. Khairul mengakui, kasus ini menjadi sorotan serius terhadap kelemahan sistem pengawasan internal di Pemkot Tarakan.

Di mana sistem sebelumnya memungkinkan seorang staf dapat mengendalikan seluruh proses verifikasi hingga pencetakan dokumen kependudukan tanpa kontrol yang memadai. Wali Kota menanggapi kasus ini dengan tegas. Ia menyebut kasus ini muncul akibat kelemahan kontrol sistem lama pada tahun 2022 di Disdukcapil.

Baca Juga  RPJMD Kaltara Disetujui

“Kondisinya dulu itu semua mulai dari verifikasi data sampai pencetakan dokumen bisa dikendalikan oleh satu orang. Mekanisme kontrolnya tidak ada,” jelas Khairul, Selasa (4/11).

Ia menyebut sistem sebelumnya, yang memungkinkan semua staf dari honorer hingga P3K, mengelola seluruh proses, adalah sebuah no management. Khairul telah menginstruksikan, agar penguatan kontrol internal dan pengawasan melekat menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Pelaku UMKM Agar Berinovasi untuk Kemasan

Terkait status kepegawaian tersangka MS, Wali Kota menjelaskan setelah penahanan, akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan dengan gaji tetap diberikan sebagian (sekitar 50 persen).

“Setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), gaji dan tunjangan dihentikan. Kalau pidana korupsi, ASN pasti diberhentikan dengan tidak hormat berapapun nilai korupsinya,” tegas Khairul, sambil menunggu proses hukum di pengadilan.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka EN selaku karyawan bank BUMN, S agen pencari nasabah dan MS (ASN Disdukcapil). Kejaksaan Negeri Tarakan menegaskan bahwa peran MS sangat krusial.

Baca Juga  Kerugian Negara Akibat Barang Ilegal, 5 Tahun Alami Penurunan

Menurut Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, MS menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi elemen identitas KTP calon debitur. Perubahan data ini meliputi usia, status perkawinan, dan alamat yang bertujuan untuk memuluskan pengajuan KUR bagi calon debitur yang tidak layak. Modus lain menghindari sistem BI checking agar pengajuan KUR terlihat sah secara administrasi.

“Beberapa calon debitur secara administrasi sebenarnya tidak layak menerima kredit. Tapi datanya dimanipulasi sehingga masuk kriteria. Ini jelas merugikan negara,” kata Deddy. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini