Pelayanan Tak Terganggu Meski ASN Disdukcapil Tarakan Terlibat Korupsi

PELAYANAN NORMAL: Layanan di kantor Disdukcapil Kota Tarakan nampak normal, usai salah seorang ASN-nya diduga terlibat korupsi.

TARAKAN – Meski tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan KUR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Diketahui salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Kota Tarakan berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Disdukcapil Tarakan Hery Purwono menegaskan, seluruh proses pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

Sejak surat penetapan tersangka diterima pada 30 Oktober 2025, ASN berinisial MS sudah dibebaskan dari tugas dan digantikan oleh staf lain.

“MS ini salah satu staf kami yang bertugas di pelayanan langsung kepada masyarakat. Ini kejadian di 2022, dan sejak itu kami sudah membatasi akses operator serta menerapkan pengawasan berlapis,” ujar Hery, Rabu (5/11).

Baca Juga  SPDP Kasus Hendra32 Dikirim ke  Kejagung

Meski proses hukum terhadap MS masih berjalan, Hery memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Waktu pelayanan mungkin sedikit lebih lama karena verifikasi lebih ketat, tapi semua masih sesuai standar. Kasus ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat sistem kami,” tegasnya.

Menurutnya, kasus yang terjadi dua tahun lalu disebabkan oleh akses sistem yang terlalu luas, sehingga membuka celah penyalahgunaan. Kini, Disdukcapil telah memperketat sistem dan rutin melakukan audit internal.

Hery menjelaskan, setiap tahapan pelayanan diatur melalui SOP berlapis yang membatasi kewenangan staf. Operator hanya mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh atasan, dan divalidasi oleh kepala bidang atau kepala dinas sebelum ditandatangani.

Baca Juga  Patroli Penertiban PKL, Hanya Diberikan Teguran Lisan dan Tertulis

“Tidak ada satu orang pun yang bisa menghentikan seluruh proses. Semua memiliki posisi dan kewenangan masing-masing. Kalau SOP diikuti, penyalahgunaan tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses cetak dokumen bukan titik rawan utama, karena berkas yang telah terbit bisa dicetak ulang bila masyarakat memerlukannya. Titik paling kritis justru pada pengajuan perubahan data, yang kini diperketat verifikasinya.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen resmi saat mengajukan perubahan data agar pelayanan cepat dan tepat.

“Perubahan status pernikahan harus disertai akta nikah atau cerai, perubahan pekerjaan juga wajib ada surat resmi. Standar pelayanan tetap 1×24 jam, dan kami melayani sekitar 180–200 permohonan per hari,” jelas Hery.

Baca Juga  Hentikan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyebut ASN berinisial MS diduga memanipulasi data kependudukan untuk memuluskan pengajuan KUR yang tidak layak.

“Beberapa calon debitur sebenarnya tidak memenuhi syarat, tetapi datanya diubah agar masuk kriteria. ASN ini sadar tindakannya salah dan menerima imbalan dari pihak lain,” ujar Deddy.

Modus tersebut digunakan untuk menghindari sistem BI Checking agar pengajuan KUR tampak sah. Kasus ini berlangsung sepanjang 2022–2023, melibatkan juga seorang pegawai bank berinisial E.N. dan seorang agen pencari nasabah, berinisial S. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini