Kejari Tarakan Periksa 43 Debitur

BERI PENJELASAN: Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid (tengah) didampingi para kepala seksi menjelaskan kasus dugaan korupsi KUR.

TARAKAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 2,1 miliar di Tarakan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih memeriksa puluhan saksi untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tersangka baru.

Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Rahman mengungkapkan, pemeriksaan saksi hingga kini masih berlangsung.

“Sampai dengan saat ini penyidik Kejari Tarakan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan,” ujarnya, Kamis (6/11).

Rahman menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah nasabah atau debitur yang namanya tercantum dalam pengajuan KUR. Namun diduga tidak benar-benar menerima dana tersebut.

Baca Juga  Rute Penerbangan Baru Tekan Inflasi

“Kurang lebih ada sekitar 43 debitur yang kami periksa. Mereka ini diduga hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit,” terang Rahman.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan adalah kredit topengan dan tempilan. Dana yang dicairkan bukan digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan pihak lain yang memanfaatkan identitas mereka.

“Jadi hasil pencairan tidak sesuai peruntukannya. Para debitur tidak menikmati dana itu,” tegasnya.

Baca Juga  Ikan Melimpah, Alasan WNA Malaysia Langgar Batas

Selain debitur, penyidik juga memeriksa pihak internal bank serta melibatkan ahli dari BPKP Perwakilan Kaltara untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana. Rahman menegaskan, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Tim penyidik masih berjalan memeriksa pihak-pihak terkait dan ahli dari BPKP. Dalam pemeriksaan saksi, penyidik masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni EN (pegawai bank BUMN), S (pencari nasabah), dan M (ASN Pemkot Tarakan). Ketiganya disangkakan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (kn-2)

Baca Juga  Tiga Pria Terjaring Positif Narkoba Razia BNN Tarakan
Bagikan:

Berita Terkini