Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

RAMPUNGKAN REKOMENDASI: Fokus Inspektorat Provinsi Kaltara saat ini memastikan rekonsiliasi kas dan aset di seluruh OPD berjalan tuntas.

TANJUNG SELOR – Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penyelesaian sejumlah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Memasuki akhir tahun, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk merampungkan rekomendasi semester II. Agar laporan keuangan pemerintah daerah bisa diselesaikan tepat waktu dan tanpa catatan berulang.

Inspektur Daerah Kaltara Yuniar Aspiati mengatakan, terus mengawal proses penyelesaian tindak lanjut sambil memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan sesuai batas waktu.

“Sekarang kami masih terus menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Bulan Desember ini masuk semester II untuk penyelesaiannya. Biasanya kami juga lakukan rekonsiliasi aset bersama-sama,” ujarnya, Minggu (16/11).

Baca Juga  Ballpres Ilegal Miliar Rupiah Digagalkan

Yuniar menjelaskan, fokus Inspektorat saat ini memastikan rekonsiliasi kas dan aset di seluruh OPD berjalan tuntas. Hal ini penting agar tidak ada selisih dalam laporan keuangan dan tidak menyisakan anggaran yang tidak tertata.

“Kami pastikan pengolahan kas di OPD clear, tidak ada sisa anggaran yang terpisah. Rekon kas, rekon aset, dan pemeriksaan pengelolaan bendahara itu yang paling utama. Karena sangat menentukan kelengkapan laporan keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pekerjaan masih menjadi perhatian di semester II. Termasuk penanganan pekerjaan yang belum selesai. Inspektorat terus mendorong percepatan karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus ditangani hingga akhir tahun.

Baca Juga  Pengerukan di Area Dermaga, Ini Alasan Utamanya...

“Masih banyak PR yang harus diselesaikan. Ini yang sekarang sedang kami kejar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Wakil Gubernur Kaltara sangat intens memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut BPK. Mengingat pengawasan berada langsung di bawah koordinasinya.

“Pak Wagub memantau langsung semua PR-PL rekomendasi BPK yang harus segera dituntaskan,” bebernya.

Salah satu catatan penting yang disorot, temuan berulang. Terutama terkait penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah. Menurut Yuniar, banyak penerima hibah yang lalai melaporkan SPJ. Bahkan ada yang pengurus organisasinya sudah berganti sehingga dokumentasi hilang.

“Temuan berulang itu biasanya soal SPJ hibah. Sudah menerima hibah tapi lupa kewajibannya menyampaikan SPJ. Kadang pengurusnya sudah tidak ada, akhirnya dokumen hilang,” bebernya.

Baca Juga  Hindari Penumpukan Pemilih di TPS

Namun, ia menegaskan Inspektorat telah melakukan percepatan. Dalam satu minggu, pihaknya berhasil menuntaskan penyetoran kembali puluhan miliar rupiah sesuai permintaan BPK.

“Dalam seminggu kami diberikan waktu oleh BPK, dan Rp 18 miliar bisa kami selesaikan. Catatan BPK, jangan sampai hal seperti ini terulang,” tegasnya.

Inspektorat berharap seluruh OPD lebih disiplin dan memastikan tidak ada lagi temuan berulang. Agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik dari tahun ke tahun. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini