TARAKAN – Lima pria yang diduga mencuri besi dan mesin dari area perusahaan di Bulungan diringkus Satpolairud Polres Tarakan saat mencoba membawa barang hasil curian ke Tarakan.
Satpolairud Polres Tarakan mengamankan lima terduga pelaku pencurian besi dan mesin kapal yang beraksi di wilayah perairan Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin (10/11) pekan lalu. Pengungkapan dilakukan setelah patroli rutin menemukan tiga perahu kayu yang memuat potongan besi dan mesin tanpa dokumen kepemilikan.
Kasat Polairud Polres Tarakan Iptu Prabowo Eka mengatakan, patroli dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA. Petugas melihat aktivitas mencurigakan dari tiga perahu yang membawa barang logam dalam jumlah besar.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua perahu ketinting, tiga mesin ketinting berkekuatan 14 PK, 13 PK, dan 16 PK, satu mesin Dongfeng, satu ember solar, tiga potong pipa besi, serta alat pemotong besi lengkap dengan tabung gas. Seluruh barang bukti berada di atas perahu para terduga tersangka,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Ketika ditanya asal-usul barang, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Mereka mengaku mengambilnya di area PT Pipit Citra Perdana, namun tidak memiliki izin. Petugas sebelumnya juga melihat ketiga perahu bergerak dari arah Desa Liagu menuju Tarakan. Dengan muatan besi yang dipotong rapi menggunakan alat oxy-fuel.
Kelima tersangka, masing-masing berinisial SR, ST, RA, FA, dan RE langsung dibawa ke Mako Polairud Polres Tarakan bersama barang bukti. Polisi kini mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polairud Tarakan telah menerbitkan laporan polisi, sprint lidik, serta memeriksa saksi untuk memperkuat alat bukti. Prabowo menegaskan, akan meningkatkan patroli di wilayah pesisir dan perairan Tarakan guna mencegah kejahatan serupa. (kn-2)