TARAKAN – Gempa yang mengguncang Tarakan 5 November lalu meninggalkan 92 titik kerusakan, tetapi belum cukup untuk memicu penetapan status darurat bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan telah merampungkan asesmen terkait dampak gempa yang terjadi beberapa hari lalu. Kepala BPBD Tarakan Yonsep mengatakan, asesmen dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) di seluruh kecamatan. Dari total 92 titik tersebut, 13 bangunan masuk kategori rusak berat, 43 rusak sedang, dan 36 rusak ringan.
“Untuk rusak beratnya ada 13. Dua di antaranya roboh total, lainnya mengalami kerusakan pada dinding dan dinilai tidak layak ditempati,” jelasnya, Senin (17/11).
Kecamatan Tarakan Timur menjadi wilayah terdampak paling besar dengan 42 titik kerusakan. Meski kerusakan cukup signifikan, Yonsep menegaskan kondisi tersebut belum memenuhi indikator untuk penetapan status darurat bencana.
Ia menjelaskan, status darurat dapat ditetapkan jika terdapat korban jiwa, pengungsi dalam jumlah besar, atau kerusakan luas yang memengaruhi aktivitas masyarakat secara menyeluruh.
“Tidak ada korban dan tidak ada pengungsi. Kerusakan yang terjadi masih bersifat parsial, sehingga belum memenuhi syarat penetapan status darurat,” ujarnya.
Dampaknya, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) belum bisa digunakan untuk penanganan kerusakan berat. Pemerintah masih menunggu pembahasan lanjutan dalam rapat bersama TRC dan pimpinan daerah, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sementara keputusan belum diambil, BPBD fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Bantuan terpal dan kebutuhan makan-minum sudah disalurkan. Penanganan harus cepat karena ini menyangkut kebutuhan primer masyarakat,” kata Yonsep.
Proses distribusi bantuan dilakukan bertahap sesuai penyesuaian kondisi lapangan dan jumlah pekerja di setiap titik. BPBD juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Terutama bagi penghuni rumah yang mengalami retakan struktural dan dinilai tidak aman.
Yonsep berharap warga secara proaktif melapor jika menemukan kerusakan tambahan atau kondisi bangunan yang memburuk pascagempa.
“Keselamatan tetap yang utama. Jika rumah dinilai tidak aman, lebih baik menghindar sementara sambil menunggu hasil evaluasi lanjutan,” tandasnya. (kn-2)