TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), berkaitan kenaikan tarif air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta, di Ruang Rapat Bupati, belum lama ini.
Penyerahan LHP dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah. Dalam paparannya ORI Kaltara menyatakan, tidak ditemukan adanya maladministrasi prosedural, dalam proses penyesuaian tarif air PDAM Danum Benuanta Bulungan.
Namun Ombudsman menekankan agar PDAM Bulungan untuk meningkatkan transparansi dan proporsionalitas layanan pada pelanggan. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, jika LHP yang disampaikan Ombudsman menjadi atensi serius yang harus dijalankan.
“Ini menjadi atensi serius terutama yang berkaitan dengan pemberitahuan perubahan golongan pelanggan dan lain sebagainya. Sesuai saran Ombudsman Perwakilan Kaltara,” jelas Bupati.
Dikatakan bupati, dalam hal penyesuaian tarif PDAM dirinya menyakini sudah sejalan dengan regulasi yang ada.
“Tentu kami meyakini, apa yang sudah kita lakukan terkait penyesuaian tarif dipastikan sudah sejalan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Bulungan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Guna menjamin perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor air bersih.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan ORI Kaltara Kaltara Maria Ulfah menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan sebagai respons atas isu kenaikan tarif dan reklasifikasi pelanggan.
“Kami datang untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah kami selenggarakan selama kurang lebih tiga bulan,” kata Maria.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terkait penetapan tarif dan reklasifikasi.
“Adapun hasilnya, pada saat penyampaian, memang tidak ditemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur,” tegasnya.
Meskipun demikian, Ombudsman tetap menyarankan 3 poin perbaikan yang fokus pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas layanan PDAM.
PDAM disarankan untuk lebih rinci dalam menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan atau reklasifikasi tarif kepada pelanggan. Misalnya dari R2 ke R3 atau dari rumah tangga ke niaga.
“Kami berharap agar PDAM lebih rinci di dalam menyampaikan ke pelanggan terkait dengan sebab-sebab, atau faktor-faktor, atau unsur-unsur yang memengaruhi perubahan atau adanya reklasifikasi,” jelas Maria.
Ia menekankan, sebelum menetapkan perubahan klasifikasi, PDAM harus mengundang pelanggan untuk duduk bersama dan menjelaskan secara detail. Dasar perubahan tersebut, mengingat tidak semua masyarakat memahami regulasi teknis.
Ombudsman menyarankan agar PDAM melakukan penyesuaian lagi terkait blok konsumsi. Sesuai dengan ketentuan Permendagri yang mengatur pembagian blok konsumsi.
Terkait surat pernyataan pelanggan (khususnya Poin 8 yang mengatur perubahan klasifikasi, secara otomatis jika ada perubahan peruntukan atau kapasitas daya listrik).
Ombudsman menyarankan hal ini diubah agar tidak terkesan atau berpotensi ada kesewenang-wenangan. “Kami berharap agar PDAM tidak sewenang-wenang. Harusnya duduk bersama dulu, PDAM menjelaskan bahwasanya apa yang misalnya yang nampak adalah perubahan bangunan. Atau adanya penambahan kapasitas daya Listrik serta fungsi bangunan,” tutup Maria. (kn-2)