Satu Tersangka Dugaan Penyimpangan KUR, Bukan Pegawai Bank BUMN

PENYIMPANGAN KUR: Kejari Tarakan saat menahan tiga tersangka dugaan penyimpangan KUR.

TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 2,195 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Hingga kini, pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial EN pegawai salah satu bank BUMN, S perantara pencari nasabah, serta MS aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal subsidair Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama. Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka diduga berperan dalam proses pengajuan dan penyalahgunaan fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Parkiran Sembarangan, 50 Kendaraan Kena Teguran Tertulis

Kepala Kantor Cabang BRI Tarakan Arief Budiman, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengaku belum menerima informasi resmi. Ia menegaskan belum mengetahui perkembangan kasus, termasuk penetapan EN, yang disebut sebagai mantri pada salah satu kantor unit BRI di Tarakan sebagai tersangka.

“Saya belum dapat kabar dari kejaksaan juga,” ujarnya, Jumat (21/11).

Arief mengatakan belum ada surat, pemberitahuan, atau laporan resmi yang disampaikan kepada BRI Tarakan terkait perkara tersebut. Kondisi itu diperkuat dengan pernyataannya bahwa ia sedang mempersiapkan mutasi tugas ke Balikpapan.

Baca Juga  Sulaiman Daftar di 9 Parpol

“Tidak ada (surat masuk). Penetapan tersangka pegawai BRI? Wah, saya tidak tahu, belum. Belum ada kabar berikutnya juga,” tambahnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan hingga mengarah pada penetapan tersangka. Bahkan, Arief menepis bahwa EN merupakan bagian dari pegawai BRI Tarakan.

“Saya belum tahu. Makanya kalau diminta jelasin, saya tidak tahu siapa. (Mantri yang ditetapkan tersangka) bukan pegawai BRI,” tegasnya.

Baca Juga  Lanud Anang Busra Dapat Hibah Lahan 30 Hektare

Sementara itu, Kejari Tarakan masih melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. Penyidik dijadwalkan kembali memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengajuan KUR yang menjadi objek perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.Serta melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan kredit bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini