Ada Indikasi Tambang Galian C Tanpa Izin

TAMBANG GALIAN C: Dinas ESDM Kaltara agar seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang galian C di Kalimantan Utara menjadi perhatian Pemerintah Provinsi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Yosua Batara Payangan menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Yosua, masih ada indikasi sebagian aktivitas tambang dilakukan tanpa izin lengkap. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh perusahaan untuk segera menuntaskan proses perizinan mereka.

“Kita mengharapkan semua mengurus izinnya, sehingga kegiatan dilakukan secara legal. Tahapan-tahapannya harus diikuti sesuai proses. Harapan kita begitu, agar mereka bisa berusaha sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (23/11).

Baca Juga  Komitmen Jaga Kamtibmas saat Pilkada

Ia menjelaskan, jumlah tambang galian C yang sedang dalam proses perizinan cukup banyak, meski belum mencapai ratusan. Beragam tahapan yang harus dipenuhi membuat status setiap perusahaan berbeda-beda.

Ada yang sedang mengurus SIPB, mengurus dokumen lingkungan, hingga mengurus persetujuan teknisnya. Jadi prosesnya beragam.

“Yang sudah benar-benar legal jumlahnya masih puluhan, belum sampai ratusan,” jelasnya.

Baca Juga  Pengawasan Speedboat Beralih ke Digital

Pihaknya selalu melakukan pemantauan dan pelayanan administrasi bagi perusahaan yang sedang mengurus izin. Namun kewenangan ESDM hanya melayani proses administrasi, bukan melakukan operasi lapangan terhadap aktivitas ilegal.

“Yang kami layani mereka yang mengurus izin. Dan kami mengharapkan perusahaan-perusahaan itu mengurus izinnya, bukan melakukan kegiatan ilegal. Karena itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga  PN Tarakan Enggan Beberkan Penyitaan Aset TPPU

Terkait penyebaran tambang galian C, Yosua menyebut sejumlah wilayah menjadi titik aktivitas tertinggi, seperti Kabupaten Bulungan dan Malinau, disusul Tana Tidung dan Kota Tarakan.

“Terpenting harus mengurus izin karena aturannya sudah dibuat demikian,” imbuhnya.

Pemprov Kaltara berharap penertiban administrasi ini bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Sekaligus meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan sumber daya alam. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini