Nominal Aset Milik Pemprov Kaltara, Tercatat Segini…

ASET PEMPROV: Salah satu aset milik Pemprov Kaltara yakni Gedung DPRD Kaltara yang terletak di Jalan Poros Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Nilai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) saat ini tercatat mencapai Rp 8,9 triliun atau mendekati angka Rp 9 triliun.

Jumlah tersebut meliputi berbagai jenis aset yang diklasifikasikan dalam kategori bergerak dan tidak bergerak. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengatakan, nilai aset tersebut berpotensi terus bertambah seiring adanya belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berikutnya.

“Nilai aset sekarang sekitar Rp 8,9 triliun, dan akan bertambah lagi jika ada belanja modal. Aset itu mencakup yang bergerak maupun tidak bergerak,” jelasnya, Minggu (23/11).

Baca Juga  WNA Malaysia Diduga Langgar Zona Penangkapan Ikan

Ia merinci jenis aset dengan kontribusi terbesar berasal dari kategori tidak bergerak. Seperti bangunan gedung, jalan, jembatan, lahan, dan infrastruktur lainnya. Sementara aset bergerak meliputi kendaraan dinas, mesin, dan peralatan penunjang operasional. Macam-macam jenis asetnya. Yang paling besar biasanya bangunan, jalan, tanah, dan seterusnya.

Denny menegaskan, setiap aset dicatat sesuai dengan umur ekonomisnya. Sehingga terdapat nilai penyusutan yang tercatat dalam laporan keuangan. Penyusutan tersebut meliputi aset seperti kendaraan bermotor, peralatan elektronik, hingga perlengkapan operasional lain yang nilainya menurun seiring pemakaian.

Baca Juga  PDIP Bulungan Minta Maaf dan Serahkan Kasus ke Polisi

“Semua aset yang disusutkan sudah masuk dalam catatan laporan kita. Penambahan-penambahan aset biasanya ada di gedung, peralatan, perlengkapan, sampai infrastruktur seperti jalan dan jembatan,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya aset dari luar daerah yang akan dialihkan ke Pemprov Kaltara, Denny menyebut hal itu memungkinkan. Terutama jika ada hibah dari pemerintah pusat maupun daerah lain. Namun proses tersebut tetap mengikuti prosedur dan mekanisme verifikasi yang ketat.

Baca Juga  Kasus Tanah Tarakan Penuh Kejanggalan

“Kalau soal aset dari luar, seperti hibah dari daerah lain atau pemerintah pusat, itu memungkinkan saja. Tapi tetap harus melalui proses pengalihan yang sesuai aturan,” terangnya.

BKAD Kaltara memastikan pengelolaan aset terus diperkuat agar nilai dan pemanfaatannya semakin optimal. Baik untuk pelayanan publik maupun pembangunan daerah. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini