4 Speedboat Diberikan Stiker Nataru, Karena Ini…

RAMP CHECK: Petugas gabungan lakukan ramp check di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kamis (27/11).

TARAKAN – Memasuki masa angkutan Natal dan Tahun Baru, seluruh speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan diuji kelaikannya lewat ramp check dua hari.

UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan melakukan ramp check terhadap seluruh armada speedboat yang beroperasi. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Tengkayu I Tarakan Widya Ayu Saraswati mengatakan, ramp check merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Ramp check dilakukan selama dua hari dan total ada 25 armada yang menjadi sasaran pemeriksaan. Namun hanya armada yang beroperasi saja yang kami periksa,” ujarnya, Kamis (27/11).

Baca Juga  Calon Peserta KPID Jalani Tahap Wawancara

Dari 25 armada tersebut, sebanyak 19 speedboat diperiksa pada hari pertama dan tiga armada pada hari kedua. Sementara tiga armada lainnya tidak menjalani pemeriksaan lantaran sedang tidak beroperasi.

Pengecekan dilakukan bersama BPTD, KSOP, Navigasi, Polairut, KSKP, dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Hasilnya, dari 19 armada yang telah diperiksa. Baru empat speedboat layak diberikan stiker Nataru sebagai penanda bahwa kapal memenuhi seluruh aspek keselamatan.

“Sisanya belum bisa kami berikan stiker Nataru. Karena masih banyak komponen keselamatan yang belum terpenuhi,” jelas Widya.

Baca Juga  1.122 PMI Ilegal Dideportasi

Beberapa komponen yang belum lengkap antara lain dokumen pelayaran, kelengkapan life jacket, life buoy, alat pemadam api ringan (APAR), perlengkapan P3K, serta perangkat keselamatan lain.

UPTD memberikan batas waktu hingga 12 Desember bagi operator untuk memenuhi seluruh persyaratan. Setelah kekurangan dipenuhi, stiker Nataru dapat diterbitkan sebagai syarat beroperasi pada masa puncak arus penumpang. Widya menegaskan armada yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diberi izin berlayar.

“Satu-satunya konsekuensi bagi armada reguler yang tidak memenuhi syarat adalah tidak dikeluarkannya surat izin berlayar pada masa Nataru,” katanya.

Baca Juga  ZIAP Resmikan Posko Pemenangan, YES Deklarasi

Izin berlayar sendiri diterbitkan BPTD sebagai unsur yang berwenang dalam pengawasan. Meski demikian, ia optimistis operator speedboat dapat memenuhi seluruh persyaratan, melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan waktu pemenuhan yang masih cukup panjang.

Untuk menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat, UPTD bersama instansi terkait akan mendirikan Posko Nataru mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2026.

“Kami mengimbau masyarakat agar memilih speedboat yang sudah memiliki stiker Nataru. Artinya, armada tersebut telah kami periksa dan seluruh aspek keselamatannya terverifikasi,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini