TARAKAN – Proses pemulihan kerugian negara dalam kasus Tipikor mark up lahan Karang Rejo yang melibatkan mantan wakil walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat memasuki tahap lelang aset terpidana.
Setelah penilaian resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terbit. Upaya ini sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Zuhliyan Zuhdy mengatakan, proses penilaian atas aset sitaan berupa satu unit rumah telah selesai dilakukan KPKNL Tarakan.
“Penaksirannya sudah keluar dari KPKNL dengan nilai limit kurang lebih Rp 1,4 miliar,” ujarnya, Kamis (27/11).
Aset tersebut disita sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap Khaeruddin Arief Hidayat berupa pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000.
Zuhliyan menjelaskan telah mengajukan permohonan penetapan jadwal lelang kepada KPKNL dan kini menunggu keputusan resmi.
“Surat pengajuan jadwal pelaksanaan lelang sudah kami sampaikan. Sekarang kami menunggu jadwal pengumuman dan pelaksanaan yang ditentukan oleh KPKNL,” katanya.
Seluruh tahapan lelang, mulai dari pendaftaran peserta, pembayaran uang jaminan, hingga proses penawaran, akan berlangsung melalui sistem online KPKNL. Kejaksaan bertindak sebagai pemohon dan pelaksana eksekusi setelah jadwal ditetapkan.
Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk melunasi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Apabila terdapat sisa dari nilai penjualan, kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada terpidana.
“Jika rumah itu laku sesuai limit, misalnya Rp 1,4 miliar, kemudian dipotong uang pengganti yang nilainya sekitar Rp 600 juta. Maka sisanya sekitar Rp 900 juta dikembalikan kepada terpidana. Karena kewajiban dia hanya sebesar itu,” jelas Zuhliyan.
Kejari Tarakan optimistis proses lelang dapat dimulai tahun ini. Setelah penetapan jadwal diterbitkan, pengumuman akan disampaikan melalui media massa dan kanal resmi untuk memastikan proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
“InsyaAllah tahun ini sudah bisa dilelang. Paling lambat awal tahun depan. Kami tinggal menunggu surat balasan dari KPKNL terkait jadwal pelaksanaannya,” pungkasnya. (kn-2)