Sabu Jaringan Pelabuhan Kembali Diungkap

PEMUSNAHAN SABU-SABU: Aparat penegak hukum musnahkan sabu-sabu ke dalam air di kantor BNNP Kaltara, Jumat (28/11).

TARAKAN – Informasi masyarakat kembali berbuah penangkapan. Bermula dari laporan warga, BNNP Kaltara berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut dan memusnahkan 1,2 kilogram barang bukti.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Khoirun Hutapea, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung dan barang bukti dinyatakan sah. Melalui uji laboratorium serta penyisihan untuk kebutuhan persidangan.

Ia menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan lengkap dan barang bukti dinyatakan sah melalui uji laboratorium,” ujarnya, Jumat (28/11).

Kasus pertama diungkap pada 23 Oktober di Pelabuhan Speedboat Tengkayu I Tarakan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias Boneng yang membawa 1.039 gram sabu dalam bungkus teh Cina. Pengungkapan ini diawali laporan masyarakat sehari sebelumnya mengenai rencana pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan menggunakan speedboat.

Baca Juga  Fenomena Banjir Rob di Tarakan, Bukan Karena Gempa

Upaya penyisiran perairan bersama Bea Cukai Tarakan pada 22 Oktober belum membuahkan hasil. Namun keesokan harinya. Petugas kembali menerima informasi lanjutan, bahwa pelaku melakukan perjalanan menggunakan speedboat Sadewa Gemilang.

Tim kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Pada pukul 14.30 WITA, speedboat tersebut tiba dan petugas menemukan seorang pria dengan ciri pakaian serta atribut yang sesuai informasi awal. Tersangka langsung diamankan dan digeledah di ruang Dishub. Dari ranselnya, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi sekitar 1 kilogram sabu.

“Informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan yang memanfaatkan jalur laut untuk peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  UMKM Penggerak Ekonomi Daerah

Hasil pemeriksaan menunjukkan S alias Boneng bertindak sebagai kurir yang dikendalikan seseorang berinisial EDI di Nunukan. Paket tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal sebagai “JAGONYA”. Pengembangan kemudian dilakukan ke Nunukan dan mengarah pada penangkapan tersangka E, yang diduga bertindak sebagai pengendali.

Dari barang bukti kasus ini, 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium BNN Samarinda, 0,05 gram untuk persidangan, dan 1.018,37 gram dimusnahkan.

“Aksi ini menunjukkan komitmen kami menutup setiap celah peredaran narkotika melalui pelabuhan,” ungkapnya.

Pengungkapan kedua terjadi pada 12 November di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. BNNP Kaltara bersama BNNK Nunukan mengamankan seorang pria berinisial H alias HAR dengan barang bukti sabu seberat 234,23 gram.

Informasi awal juga berasal dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika melalui kapal Pelni. Petugas menemukan H masuk ke area parkir pelabuhan menggunakan motor sambil membawa plastik hitam.

Baca Juga  Zainal Direkom PAN, Sulaiman Dapat Hanura

Pemeriksaan menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan kotak handphone. Pemeriksaan lanjutan di kantor BNNK Nunukan menemukan uang tunai Rp 950 ribu dan satu paket sabu kecil yang diakui sebagai upah.

Dari total barang bukti, 0,05 gram disisihkan untuk uji lab, 0,05 gram untuk kebutuhan pembuktian, dan 233,53 gram dimusnahkan.

“Untuk kedua perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” sebut Khoirun. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini