Dokumen P4GN Tarakan Masih Mandek

EVALUASI: BNNK Tarakan melakukan rapat evaluasi program P4GN bersama OPD, Rabu (3/12) lalu.

TARAKAN – Meski Permendagri mewajibkan daerah menyiapkan perangkat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Tarakan hingga kini belum memiliki Perda maupun Perwali sebagai dasar pelaksanaan program.

Upaya penanganan narkotika di Kota Tarakan dinilai belum ditopang dokumen kebijakan yang memadai. Temuan itu mengemuka dalam Rapat Evaluasi P4GN yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (3/12) lalu.

Kepala BNNK Tarakan Evon Meternik menyampaikan, evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Asta Cita Presiden. Serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan P4GN. Dari hasil pembahasan, salah satu catatan utama adalah belum tersedianya regulasi yang menjadi dasar kerja lintas sektor.

Baca Juga  Penghuni Lapas Diberikan Sanksi

“Sampai sekarang Kota Tarakan belum memiliki Perda P4GN. Padahal ini menjadi acuan penting dalam penanganan narkoba secara terpadu,” ujarnya, Kamis (4/12).

Evon menjelaskan, Perda P4GN sebenarnya telah masuk dalam inisiatif DPRD Tarakan. Namun penyusunan naskah akademik masih berlangsung, sehingga pembahasannya belum bisa dilanjutkan. Selain Perda, Tarakan juga belum memiliki Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis. Serta belum membentuk tim terpadu daerah P4GN yang diwajibkan Permendagri.

“Kondisi ini berdampak pada belum adanya Rencana Aksi Daerah. OPD memang menjalankan program masing-masing, tetapi tanpa rencana aksi, program berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Kesbangpol, Bagian Hukum, Asisten I, dan beberapa OPD terkait. Pemerintah daerah disebut berkomitmen untuk mempercepat penyiapan seluruh dokumen kebijakan tersebut.

“Tahun depan akan difasilitasi Asisten I bersama Kesbangpol dan Bagian Hukum. Sebelum Perda terbit, akan disusun Perwali, kemudian pembentukan tim terpadu, dan penyusunan program kerja P4GN untuk tahun 2026,” jelas Evon.

Ia menegaskan, percepatan regulasi sangat penting mengingat Tarakan masih tergolong rawan peredaran narkotika. Selain menjadi wilayah transit, karakter geografis Tarakan yang memiliki banyak laguna. Serta kedekatan dengan negara tetangga membuat daerah ini rentan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Baca Juga  CCTV Dirusak, Rombong Kuliner Dibobol

“Tarakan ini pangsa pasar sekaligus jalur transisi. Kalau kebijakan kita tidak diperkuat, sulit menjaga keamanan daerah dan mendukung tercapainya Indonesia Emas,” ujarnya.

Evon menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan BNN atau aparat penegak hukum. Seluruh sektor, OPD, BUMN/BUMD, dunia usaha, hingga Masyarakat harus mengambil bagian. BNNK menargetkan seluruh instrumen kebijakan tersedia pada 2026.

“Kalau bisa tahun depan semuanya mulai berjalan, sehingga 2026 sudah tersusun rencana aksi yang jelas. Kita ingin setiap stakeholder paham tugasnya dalam menjaga Tarakan dari ancaman narkotika,” tuntasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini