TARAKAN – PT Pelindo Terminal Petikemas Tarakan menegaskan penerapan tarif parkir di Pelabuhan Malundung bukan kebijakan baru. Melainkan aturan yang sudah berlaku sejak 2019.
Hal ini disampaikan Manajer Penunjang Operasi Pelindo Terminal Petikemas Tarakan, Aga Ghazalie, menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait besaran tarif parkir. Aga menjelaskan, pelabuhan memiliki ruang operasi yang sangat terbatas. Karena tidak hanya melayani aktivitas naik turun penumpang. Tetapi juga kegiatan bongkar muat, penanganan peti kemas, hingga pergerakan alat berat.
Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan ketat terhadap arus kendaraan di dalam area pelabuhan.
“Ruang di pelabuhan itu terbatas. Kegiatan bukan hanya kapal, tetapi juga peti kemas dan alat berat. Kalau tidak diatur, bisa penuh dan mengganggu seluruh aktivitas,” ujarnya, Kamis (4/12).
Menurutnya, tarif parkir menjadi salah satu instrumen pengendalian agar kendaraan tidak terlalu lama berada di dalam kawasan pelabuhan. Tarif diberlakukan per jam dan berlaku kelipatan. Sebagai upaya mencegah penumpukan kendaraan terutama saat jadwal kapal tiba dan aktivitas penumpang meningkat.
Aga menegaskan, seluruh ketentuan tarif telah melalui proses pengajuan dan disahkan melalui peraturan direksi. Penerapannya juga telah dikoordinasikan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain itu, Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak menerima subsidi pemerintah. Sehingga seluruh kegiatan operasional, pemeliharaan, hingga keamanan ditanggung mandiri oleh pengelola.
“Semua sudah transparan. Saat masuk, pengguna jasa pasti melihat tarifnya. Kalau keberatan, opsinya ya tidak parkir di dalam. Kami tidak mencari keuntungan berlebih, hanya mengelola ruang agar operasional tetap aman dan efisien,” jelasnya.
Aga menambahkan, pengaturan ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan pelabuhan (HSEC/ISPS Code). Terutama karena aktivitas peti kemas dapat menimbulkan risiko jika bercampur dengan kerumunan penumpang dan kendaraan pribadi.
Dirinya tidak menutup kemungkinan dilakukan sosialisasi tambahan. Termasuk melalui papan pengumuman, untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat.
“Bagi yang sering keluar masuk pelabuhan pasti sudah tahu tarifnya sejak lama. Mungkin yang baru pertama kali merasa mahal. Padahal aturan ini sudah lama berlaku,” pungkasnya. (kn-2)