TARAKAN – Ratusan kendaraan terjaring dalam Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang dilaksanakan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Wilayah Tarakan dan Satlantas Polres Tarakan.
Adapun P2KB yang bersifat stasioner untuk peningkatan pendapatan pajak kendaraan.
Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan Irawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun didapati ada kendaraan roda empat yang terjaring dalam kegiatan tersebut berjumlah 112 unit. Kemudian kendaraan roda dua 451 unit. Ada juga kendaraan dengan plat luar daerah yang terjaring, yaitu roda empat 17 unit dan roda 2 sebanyak 5 unit.
Sementara itu, dari 625 unit kendaraan roda empat dan roda dua terjaring, didapati ada 8 kendaraan roda empat yang belum membayar pajak kendaraan tahunan maupun pajak lima tahunan. Sementara untuk roda dua sebanyak 23 unit. Dari kegiatan tersebut, pihaknya langsung menyarankan kepada pemilik kendaraan agar langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di layanan yang sudah disiapkan.
“Yang membayar di tempat itu, untuk kendaraan roda empat sebanyak 8 unit dan roda dua sebanyak 53 unit. Jadi pendapatan kami mencapai Rp 37,4 juta,” sebutnya.
Diakui Irawan, kegiatan P2KB tersebut biasanya dilakukan pihaknya per triwulan. Dengan tujuan untuk peningkatan realisasi pajak kendaraan yang di UPT Kantor Samsat Tarakan. Pihaknya mendapati banyak masyarakat yang lalai, sehingga belum membayar pajak kendaraannya.
“Tadi ada yang mau bayar langsung, jadi kami langsung persilakan untuk membayar. Kalau ada yang belum bayar, ada juga yang kami tahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tegasnya.
Sebenarnya kegiatan serupa sudah pernah dilakukan pihaknya di tahun ini. Di kegiatan pertama dilaksanakan di daerah Juata. Namun kali ini kegiatannya di daerah perkotaan. “Rencananya nanti kami laksanakan di Juata Laut yaitu di depan kantor Polsek Utara,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Irawan menegaskan, akan tetap melaksanakan dengan humanis. Meski ada beberapa masyarakat yang memutar balik kendaraan setelah melihat kegiatan tersebut. Pihaknya memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
Kemudian terhadap kendaraan yang masih didapati menggunakan plat luar Kaltara, maka disarankan untuk segera memutasi kendaraannya. Dengan begitu maka pembayaran pajak kendaraan akan masuk ke pendapatan Provinsi Kaltara.
“Tetap kami sosialisasikan untuk mutasi kendaraannya. Kalau belum lunas kami hanya mengimbau untuk membayar dan hanya menahan SKPD-nya saja. Kami kasih tahu jangan sampai nanti beban dendanya tinggi,” pesannya. (kn-2)