64 Balpres Dihanguskan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejari Tarakan bersama, Pengadilan Negeri Tarakan, Lantamal XIII Tarakan musnahkan 64 balpres, Jumat (31/5).

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang sudah inkrah, Jumat (31/5).

Perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 11 Desember 2023. Dari perkara ini Luluang yang terbukti melanggar Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran. Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy mengatakan, dari perkara ini terdapat barang bukti yang diminta oleh majelis hakim untuk dimusnahkan yakni 64 karung balpres.

“Kami musnahkan dengan cara dibakar. Tadi juga dihadiri oleh perwakilan dari Lantamal, Pengadilan, Disperindagkop. Ini sudah inkrah ya, terdakwa diputus pidana 5 bulan penjara, ada dendanya juga subsider kurungan satu bulan,” katanya, Jumat (31/5).

Baca Juga  Bahas Percepatan Program Pusat

Selain diperintahkan untuk memusnahkan, pihaknya juga diminta mengembalikan barang bukti kepada yang berhak atas perkara ini. Yakni berupa dua unit handphone, satu unit kapal dan beberapa surat. Diketahui, perkara ini diungkap oleh Satrol Lantamal XIII Tarakan lalu diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyidikan.

“Perkara sudah kita eksekusi sebelumnya, seperti terdakwa dan barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Kalau barang bukti baru kami eksekusi hari ini (kemarin, Red),” imbuhnya.

Adapun barang bukti balpres tersebut berisi pakaian, topi dan tas bekas pakai. Saat ini terdakwa telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rahmat diamankan tim Satrol Lantamal XIII Tarakan sekitar pukul 17.00 Wita, pada 13 Juli 2023. Terdakwa diamankan di sekitar perairan selatan Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tarakan. Sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca Juga  Segini Anggaran Perbaikan Oprit Jembatan Buluh Perindu

Terdakwa sebagai nakhoda telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini

Utama

Maskapai Baru Dukung Ekonomi Tarakan

Utama

Sempat Panik Lihat Polisi

Utama

Masih Butuh Rumah Sakit Baru