TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein menerangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil I Tarakan Tengah bersifat final atau tidak ada upaya hukum lain, yang bisa mengubah putusan tersebut.
Saat ini, KPU Tarakan menunggu terkait juknis PSU yang akan dikeluarkan KPU RI. “Tidak mungkin menolak putusan MK. Yang paling pokok, bagaimana juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI dan menjadi pegangan semua pada pelaksanaan PSU,” jelas Prof Yahya, Minggu (9/6).
Lebih jauh dijelaskannya, dalam putusan MK, meskipun disebutkan bahwa PSU dilakukan di Dapil I. Namun tidak disebutkan dilaksanakan di seluruh TPS. Jadi tidak ada dalam putusan MK menyebutkan di 194 TPS. Disinggung terkait apakah PSU akan dilakukan di beberapa TPS, Prof Yahya enggan berbicara banyak dan meminta seluruh pihak menunggu juknis resmi dari KPU RI.
“Saya kira itu yang masih ditunggu. Tapi kan dalam putusan MK menyebutkan bahwa PSU di Dapil I, tapi tidak disebutkan apakah di 194 TPS atau TPS yang bermasalah saja. Ini yang harus dijawab KPU, kita semua pada posisi menunggu,” tuturnya.
Sementara itu, Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah berencana akan mendatangi kantor KPU RI dan MK. Meski keputusan MK terkait PSU tidak dapat diganggu gugat, pihaknya berharap KPU dapat menjalankan PSU yang berkeadilan.
“Yang jelas kalau pun terjadi PSU, PSU yang berkeadilan buat kami,” kata salah seorang Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah, Randy Ramadhana Erdian.
Menurutnya, suara yang didapatkan mereka merupakan suara sah bukan ilegal. Bahkan, kata Caleg PKB ini, mendapatkan suara tersebut penuh perjuangan dan butuh proses panjang meyakinkan para pemilih. “Ironis sekali ketika sistem demokrasi digugurkan hanya satu orang. Jadi kami menginginkan PSU yang berkeadilan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mendiskualifikasi caleg terpilih Dapil I Tarakan Tengah yakni Erick Hendrawan Septian Putra. Alasaannya karena Erick terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yakni belum tuntas menjalani masa pidana umum lebih dati 5 tahum
Selain itu, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Kabupaten Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra di Dapil I Tarakan Tengah. KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan I tanpa perlu melaporkan kepada MK. (kn-2)