TARAKAN – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial AN alias HN dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Selasa (18/6) lalu.
Diduga pemindahan ini atas permintaan penyelidikan suatu kasus oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemindahan ini dikawal khusus personel Polres Tarakan. “Kami kerahkan 70 personel, karena kan ada pasukan yang harus standby. Ada juga dibantu Brimob Polda Kaltara. Situasi lapas aman dan kondusif. Karena pengawalan super ketat dari mulai penjemputan HN di Lapas Kelas IIA Tarakan hingga perjalanan dan tiba di Bandara Juwata Tarakan. Dibawa ke Jakarta. Sampai di pesawat juga di kawal,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Kamis (20/6).
Perwira melati dua itu enggan berbicara rinci, soal perpindahan HN ke Lapas Narkotika Jakarta. Karena hal tersebut merupakan wewenang dari Ditjenpas melalui Lapas Kelas IIA Tarakan. “Konteksnya begini, kalau misalnya permintaan dari Mabes itu pasti untuk penyidikan. Tapi kalau perpindahan ke lapasnya, ya itu ditanyakan ke lapas,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tarakan Rian Permana membenarkan adanya pemindahan tersebut. Pemindahan HN merupakan instruksi khusus dari Dirjen Pemasyarakatan ditembuskan ke Kemenkumham Kaltim melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Pemindahan sementara. Untuk alasannya tidak disebutkan apa poin-poinnya, yang mengetahui lebih detailnya pihak kepolisian (Mabes Polri). Kami hanya melaksanakan perintah perjalanan persyaratan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, terdapat 2 personel dari Mabes Polri yang menjemput HN serta mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Tarakan. Pihaknya pun juga menyatakan siap jika terdapat instruksi pemindahan salah satu warga binaannya.
Dalam pemindahan HN, situasi Lapas Kelas IIA Tarakan dinilai kondusif. Berbeda dengan 2022 lalu, isu dipindahkannya HN ke Lapas Nusakambangan berujung menjadi penolakan dari warga binaan lainnya. Sehingga, situasi lapas pada saat itu tidak kondusif.
“Kami juga pas habis pemindahan itu, langsung menerima kunjungan lagi seperti biasanya. Pelayanan tetap berjalan normal,” imbuhnya.
Disinggung soal dugaan kasus TPPU yang melibatkan HN, ia enggan berkomentar. Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perintah dari Ditjenpas untuk pemindahan sementara HN ke Lapas Narkotika Jakarta.
“Kita tidak bisa berpendapat soal hal itu. Itu juga ranah kepolisian. Pemindahan ini sampai selesai (masa tahanan). Tidak ada tenggat waktunya,” ujarnya.
Diketahui HN merupakan narapidana kasus narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,6 kilogram pada 2017 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, HN divonis hukuman mati. Namun pada Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Mei 2023 putusan akhirnya dijatuhi 18 tahun pidana penjara. HN juga sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk mengganti denda subsidernya 3 bulan penjara.
Sebelumnya, pembantu HN berinisial RI telah diamankan Tim Mabes Polri pada 4 Juni 2024 lalu. Buntut dari penangkapan RI juga berujung pada penyitaan beberapa aset yang berkaitan dengan RI. Yakni satu rumah di Jalan Wijaya Kusuma RT 47, Perumnas dan satu rumah di Gang Cempaka RT 65 Pasir Putih, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar. Namun, diketahui rumah tersebut bukanlah milik RI, melainkan milik HN. (kn-2)