TARAKAN – Sengketa aset milik Pemkot Tarakan yakni di pusat perbelanjaan THM rencananya akan dilakukan eksekusi. Keputusan eksekusi ini telah dibahas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan dan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sepakat semua mendukung terkait pelaksanaan eksekusi sesuai dari putusan pengadilan. Sudah ada beberapa pendapat ahli, supaya untuk segera dilakukan eksekusi, paling lambat pada Juli. Secara teknis maupun tahapan eksekusi, masih disusun oleh bagian Hukum Pemkot Tarakan,” jelas Pj Wali Kota Tarakan Bustan, Rabu (26/6).
Mekanisme eksekusi, selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat teknis dan sosialisasi kepada tenant. Pihaknya enggan melakukan eksekusi berupa pengosongan tempat bagi pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan THM.
“Bagi tenant yang sudah menempati, yang mau sewa lanjut sewa. Nanti ada kami atur regulasi dan perjanjian. Ini kan sudah berakhir masa perjanjian selama 25 tahun. Ini kembali buat perjanjian baru. Bagi yang bersedia, akan dibuatkan perjanjian sewa menyewa antara pelaku usaha atau tenant dengan Pemkot Tarakan,” jelasnya.
Pemkot Tarakan juga menggunakan tarif sewa sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2023. Eksekusi ini nantinya dilakukan secara humanis dan tetap akan dilakukan.
“Itu bagian dari solusi dan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Hasilnya juga kan membantu masyarakat juga,” tuturnya.
Bagi tenant yang ingin melanjutkan sewa, akan dihitung sejak Januari 2024. Acuan ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara. Besaran tarif sewa juga sudah disosialisasikan ke tenant.
Tim bantuan KPK RI, Basuki Haryono menilai, permasalahan aset Pemkot Tarakan sudah lama belum terselesaikan. Sebab sejak tahun 2021 hak guna bangunan (HGB) pusat perbelanjaan THM yang sudah berakhir, tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap Pemkot Tarakan.
“Makanya dalam hal ini menjadi perhatian KPK dalam hal melakukan penyelesaiannya. Berjalannya waktu dari tahun 2021 sampai 2024 ini, kami memfasilitasi apa yang sebenarnya dikeluhkan. Agar Pemkot Tarakan ini mendapatkan kontribusi dari aset yang dimiliki,” tegasnya. (kn-2)