TARAKAN – Dua terdakwa Sipukang dan Juran dituntut hukuman seumur hidup, untuk perkara narkotika jenis sabu seberat 23 kg.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan mendapati informasi terdapat pengiriman sabu dari Semporna, Malaysia menuju perairan Tias Kabupaten Bulungan pada 6 November 2023 lalu. Kedua tersangka akhirnya diamankan dan satu tersangka yang kini jadi DPO, Michael berhasil melarikan diri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Harismand mengatakan, dari fakta persidangan yang sudah dijalani kedua terdakwa, JPU menyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap barang bukti lain seperti ponsel, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti satu unit kapal, JPU meminta agar dirampas untuk negara. “Alasan JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Dikarenakan barang bukti yang diantar kedua terdakwa cukup besar. Apabila beredar di Indonesia, bisa merusak generasi bangsa. Kedua terdakwa juga masuk dalam jaringan internasional,” tegasnya, Minggu (30/6).
Kedua terdakwa yang merupakan warga negara Filipina, juga dilakukan koordinasi dengan duta besar Filipina di Indonesia. Namun dari pernyataan duta besar Filipina, kedua terdakwa tidak diakui warga negara Filipina. “Jadi mereka tidak memiliki kewarganegaraan,” ungkapnya.
Terkait kronologis berdasarkan keterangan kedua terdakwa di persidangan, didapati kedua mengantar sabu 23 kg tersebut dari Malaysia menuju Tarakan berdasarkan pengendalian Daftar Pencarian Orang (DPO) Michael. Setelah para terdakwa sampai di perairan Indonesia, BNNP Kaltara melakukan penangkapan.
Hanya saja dua terdakwa yang berhasil diamankan petugas. “Kalau Michael ini lompat ke laut dan berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Dari pengakuan kedua terdakwa didapati hanya diminta bantuan mengantar sabu. Lantaran hanya kedua terdakwa yang memiliki kapal. Saat itu kedua terdakwa diberikan upah sebesar 3.500 Ringgit Malaysia. Awalnya kedua terdakwa ragu untuk mengiyakan permintaan dari DPO Michael. Lantaran mengetahui bahwa barang yang diantar adalah sabu.
“Saat itu Michael menyakinkan bahwa semuanya akan aman karena sudah diatur,” ucapnya.
Diakui Harismand, dari proses penyidikan hingga persidangan kedua terdakwa didampingi penerjemah bahasa suku Bajau. “Tidak ada keterangan saksi dan pada saat kedua terdakwa saling bersaksi, tidak ada yang dibantah,” ujarnya.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa hanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Direncanakan agenda putusan nanti akan disidangkan pada 10 Juli 2024. (kn-2)