TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan saat ini menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perkara tersebut yakni pembangunan tanggul laut atau seawall di Pantai Amal, dugaan penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan tipikor pada pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Karang Rejo.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tarakan Meylani melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulkifli mengatakan, ketiga dugaan perkara tipikor sudah tahap penyidikan dan merupakan perkara sejak tahun 2023.
“Ketiga perkara ini masih berproses dengan berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk penyelesaiannya. Intinya ketiga perkara ini sudah penyidikan, namun belum ada kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (5/7).
Ia menambahkan, masih ada beberapa proses penyidikan yang harus dilakukan penyidik Kejari Tarakan untuk bisa menetapkan tersangka dari ketiga perkara dugaan tipikor tersebut. Seperti melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Sekaligus menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN).
Pihaknya menargetkan dari ketiga perkara dugaan tipikor tersebut, di tahun ini akan ada penetapan tersangka. Namun pihaknya memastikan untuk penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah bukti-bukti sudah cukup. Pihaknya belum menemukan kendala-kendala dalam penyidikan ketiga perkara tersebut. Pihak-pihak yang berkaitan untuk dipanggil menjalani pemeriksaan, saat ini semuanya masih didapati kooperatif.
“Kami tetap berupaya ini bisa selesai segera mungkin. Makanya atensi dengan pimpinan baru kita akan kejar. Makanya sudah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk segera penyelesaian terhadap penyidikan,” ungkapnya.
Selain ketiga dugaan perkara tipikor yang sudah dalam tahap penyidikan, sebenarnya masih ada dugaan perkara tipikor lainnya yang ditangani pihaknya. Namun status perkara lainnya masih dalam penyelidikan dan belum dinaikkan ke proses penyidikan.
“Sudah ada yang berpotensi naik ke penyidikan, karena kami ini dituntut target makanya harus ada (perkara diselidik),” tegasnya. (kn-2)