TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan pendapat hukum terhadap instansi pemerintah yang ada di Kota Tarakan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tarakan, Hery menjelaskan, dalam pendampingan hukum, hanya memberikan terhadap instansi yang mengajukan permohonan pendampingan hukum. Prosedurnya, dari dinas atau pemerintah meminta untuk mendampingi pendapat hukum.
Adapun pendampingan hukum dari Kejari Tarakan bersama Universitas Borneo Tarakan (UBT), Rumah Sakit dr H Jusuf SK, dan Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan.
Kalau di Disdik itu ada 13 kegiatan, termasuk SMP, dan SD-nya menggunakan dana APBD, ada juga DAK (Dana Alokasi Khusus). Itu kami dampingi,” tuturnya.
Dalam menerima permohonan pendampingan hukum dari instansi terkait, pihaknya akan lebih dulu melaporkan ke pimpinan. Jika disetujui, maka pihaknya akan melakukan ekspose kepada instansi tersebut untuk gambaran kegiatan yang akan dilakukan ke depan. “Setelah sudah kami ekspose kan otomatis mereka ada pengerjaan. Pasti mereka meminta kepada kami untuk monitoring ke lapangan,” jelasnya.
Saat dilakukan ekspose pihaknya juga mengetahui soal rincian anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan diinstasi tersebut. Disinggung soal kendala hukum, pihaknya belum menemukan adanya indikasi tersebut pada instansi yang meminta permohonan untuk dilakukan pendampingan pendapat hukum. Biasanya, kendala hukum yang perlu diantisipasi berupa adendum.
“Kalau ada perubahan atau adendum itu harus ada landasan hukum. Tapi selama ini belum ada ke kami, karena kita bentuknya bukan lisan. Tentunya mengajukan ke kita melalui surat. Tapi Alhamdulillah belum ada kalau begitu,” pungkasnya. (kn-2)