WNA Divonis Seumur Hidup

BUDAK NARKOBA: Dua terdakwa Sipukang dan Juran (kanan) divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (10/7).

TARAKAN – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 23 kg yakni Sipukang dan Juran divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (10/7).

Kedua terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal mengatakan, selain memvonis terdakwa, barang bukti sabu 23 bungkus dan barang yang berkaitan perkara narkotika diperintahkan majelis dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa kapal diperintahkan dirampas untuk negara.

“Vonis yang dibacakan oleh majelis conform dengan tuntutan yang sebelumnya di bacakan Jaksa Penuntut Umum, BB juga begitu. Tuntutannya seumur hidup, putusannya juga sama,” katanya, Kamis (11/7).

Baca Juga  Aksi Demo di Depan DPRD Bulungan, Tuntutan Para Buruh

Ia menegaskan, untuk hal yang memberatkan masih sama. Jaksa meyakini, kedua terdakwa terlibat narkotika dengan barang bukti sabu seberat 23 kilogram. Sehingga jika beredar di wilayah Indonesia akan merusak generasi bangsa.

“Perbuatan terdakwa masuk ke dalam jaringan internasional. Kemudian perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi bangsa. Apalagi barang buktinya 23 kilogram dan terdakwa tinggal di Malaysia. Itu yang memberatkan,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Komang menyebut selama masa pikir-pikir akan dipertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah menerima putusan dari majelis atau mengambil upaya hukum lanjutan yaitu banding,” imbuhnya.

Soal proses eksekusi nantinya, ditegaskan Komang akan tetap dilakukan di Indonesia. Meski status kedua terdakwa merupakan WNA. Karena, tindak pidana yang dilakukan keduanya adalah narkotika. Berbeda jika dengan tindak pidana lainnya.

Baca Juga  Tersangka Sengaja Membakar Rumah, karena Tersulut Api Cemburu

“Kalau tindak pidananya perikanan itu beda lagi. Undang-undangnya tidak bisa dipidana penjara. Kalau narkotika tetap sesuai putusan inkrahnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, tim gabungan dari BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan mendapati informasi terdapat pengiriman sabu dari Semporna, Malaysia menuju perairan Tias Kabupaten Bulungan pada 6 November 2023 lalu. Kedua tersangka akhirnya diamankan dan satu tersangka yanh kini jadi DPO, Michael berhasil melarikan diri. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini