TARAKAN – Bea Cukai Tarakan gencar melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC), khususnya peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan, untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto mengatakan, operasi gempur yang dilakukan pihaknya dirangkai dengan kegiatan penyuluhan soal rokok ilegal. Dalam melaksanakan operasi gempur ini, pihaknya menyasar pedagang rokok eceran.
“Penyuluhan kepada masyarakat seperti apa itu rokok ilegal, seperti apa ciri-cirinya. Artinya di bidang penyuluhan ini preventif berupa pencegahannya,” katanya, Kamis (18/7) lalu.
Sasaran terhadap pedagang rokok eceran ini dilakukan lantaran kalangan pedagang rokok eceran dinilai berpotensi mengedarkan rokok ilegal. Sebab, biasanya mereka lebih rentan untuk menerima tawaran mengedarkan rokok tanpa cukai yang seharusnya.
“Kalau ke supplier belum kami tahu, kita tujuannya mencegah dulu ke yang kecil-kecil. Jangan sampai mereka tidak tahu, lalu kena operasi dan dipidana,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bekas. Diharapkan dengan adanya penyuluhan, masyarakat mengetahui jelas edukasi soal rokok ilegal.
“Kalau saat ini penyuluhan, dari Minggu kemarin sudah kick off. Untuk hasilnya nanti dari teman-teman bidang pengawasan,” lanjutnya.
Pengawasan rokok ilegal melalui operasi gempur ini akan diterapkan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan. Diantaranya, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Berau, Kaltim.
“Kalau peredaran rokok ilegal selama ini belum ada. Tapi beda lagi dengan teman-teman di bidang pengawasan. Biasanya bidang pengawasan itu akan lebih mendalami jika ditemukan informasi adanya rokok ilegal,” pungkasnya. (kn-2)