TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara Haerumuddin menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi terkait tenaga kerja di kawasan industri. Terutama di tengah berlangsungnya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Haerumuddin mengakui, saat ini belum ada data yang terperinci mengenai jumlah tenaga kerja lokal maupun asing yang bekerja di kawasan industri. Namun, ia menekankan pentingnya setiap perusahaan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja.
“Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah, termasuk di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi, wajib melaporkan jumlah tenaga kerja mereka,” ujarnya, belum lama ini.
Perusahaan yang beroperasi di Bulungan, termasuk di Tanah Kuning harus menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan. Kejadian atau kecenderungan perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari daerah lain dan menggaji mereka berdasarkan upah di daerah asal tidak diperbolehkan.
“Tenaga kerja yang dibawa ke sini harus digaji sesuai dengan UMK Bulungan,” tegasnya.
Disnakertrans Kaltara memiliki tim pengawas yang bertugas mengawasi aktivitas perusahaan secara berkala. Pengawasan dilakukan secara rutin, meskipun dengan tenaga yang terbatas. Dalam setahun, pengawasan rutin mungkin hanya bisa dilakukan satu kali per perusahaan.
Namun, jika ada pengaduan atau hal-hal mendesak, akan segera menindaklanjuti di luar jadwal reguler. Meskipun jumlah tenaga pengawas terbatas, Haerumuddin memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti.
“Kami menerima pengaduan dari berbagai daerah, termasuk Tarakan. Namun, saat ini belum ada laporan dari perusahaan di kawasan industri atau KIHI,” jelasnya.
Terkait masalah upah yang belum dibayarkan, berdasarkan informasi yang diterimanya. Ia mengakui, hal ini hanya bisa ditindaklanjuti jika ada pengaduan.
“Kami tidak bisa mengetahui masalah upah yang belum dibayarkan tanpa adanya laporan. Jika ada pengaduan, kami akan telusuri dan tindak lanjuti secepatnya,” katanya.
Ia berharap, ke depan pengawasan tenaga kerja di kawasan industri dapat lebih ditingkatkan. Dengan pengawasan yang lebih baik, dapat memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja terlindungi dan perusahaan mematuhi regulasi yang ada. “Disnakertrans Kaltara akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi,” pungkasnya. (kn-2)