TARAKAN – Dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan Penyerahan Masa Pidana (PMP).
Momen PMP HAN ini secara simbolis dipimpin langsung pimpinan didampingi jajaran pejabat struktural. “PMP HAN I diberikan kepada 4 anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno, Selasa (23/7).
Ia menegaskan, PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana. Sebab semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. Sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah PMP.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan. Di mana anak binaan merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya. Semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya,” tegasnya.
Di momen peringatan HAN 2024 yang bertema Anak Terlindungi Indonesia Maju” Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran Lapas Kelas IIA Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan. (kn-2)